KABAR POLISI

Tersangka Dugaan Pembunuhan Pagerageung Ingin Gono-gini

×

Tersangka Dugaan Pembunuhan Pagerageung Ingin Gono-gini

Sebarkan artikel ini
Polisi ungkap tersangka dugaan pembunuhan Pagerageung Kabupaten di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat (20/5/2022).*

KAPOL.ID –
Polisi mengungkap pelaku dugaan pembunuhan Juju Juariah, warga Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (20/5/2022).

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombespol Ibrahim Tompo, mengatakan pelaku yang tak lain mantan suaminya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka adalah mantan suaminya, Zahoor Ul Hassan (42). Warga negara Pakistan yang tinggal di Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis.”

“Motifnya dendam soal harta gono-gini,” ucapnya didampingi Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan di Mapolres Tasikmalaya Kota.

Hasil penyelidikan yang berlangsung selama hampir sepekan serta pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, tersangka dendam karena dicerai oleh korban.

Ia mengatakan korban dengan tersangka baru bercerai selama 3 bulan. Sebelum kejadian, tersangka datang ke ruko dimana Juju tinggal.

Lalu mengajak untuk rujuk sekaligus menanyakan harta gono-gini Namun tidak ada pembicaraan lebih lanjut dan tak menerima jawaban korban.

“Kemudian tersangka melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia,” katanya.

Polisi telah mengamankan 22 item barang bukti termasuk cincin tersangka di tempat kejadian perkara, mesin cuci, dan lain sebagainya.

“Barang buktinya ada 22 item dan ada 6 orang saksi yang kita periksa. Tersangka kita amankan setelah barang bukti cukup kuat,” jelasnya.

Meskipun warga negara asing, tersangka akan menjalani hukum yang berlaku di Indonesia. Pihaknya segera menginformasikan kepada Kedutaan negara asal.

Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun.***