KAPOL.ID –
Polres Tasikmalaya Kota berhasil menciduk komplotan pencurian motor. Salah satu ciri identiknya selalu menggenakan jas hujan saat beraksi.
Pada Selasa 5 Maret 2024 lalu polisi medapati ciri-ciri dari pelaku menggunakan jas hujan di wilayah Kawalu Kota Tasikmalaya.
Kemudian berhasil menangkap tersangka DK warga Jampang Sukabumi, dan W warga Lampung Timur.
“Kita mendapati ciri-ciri pelaku karena ada empat laporan pencurian di beberapa polsek. Kemudian melakukan pengejaran dan tertangkap di Asta Kawalu.”
“Inisial W dan DK. Dari barang bukti dan tersangka ini kita lakukan pengembangan,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, Jumat (15/3/2024).
Dari pengembangan tersebut, lanjut dia,
muncul tersangka baru yakni AM (46) warga Kawalu Kota Tasikmalaya dan SA (50) warga Sukabumi.
Mereka memiliki peran masing-masing, W sebagai eksekutor, AM joki, DK dan SA sebagai penadah.
“Pengungkapan kasus ini kita amankan tersangka W dan DK. Sisanya di wilayah hukum Polres Tasikmalaya,” ucapnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti 10 sepeda motor, kunci letter T, 3 mata kunci.
Lalu senjata mainan berbentuk pistol serta sebuah pisau yang disarungi menyerupai keris.
“Senjata mainan dan pisau tersebut kita amankan saat penangkapan. Tidak ada pengakuan untuk menakut-nakuti korban.”
“Modus tersangka ini mencuri dengan kunci T, lalu menjualnya ke calon pembeli di daerah Jampang Sukabumi,” ucapnya.
Joko menjelaskan, tersangka disangkakan pasal 363 ayat ayat 4e dan ayat 5e KUHPidana Tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 7 tahun.
Sedangkan para penadahnya, masuk tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud pasal 480 KUHPidana. Ancaman hukuman kurungan paling lama 4 tahun.***






