HUKUM

Tiga Alasan Banding Kejati Jabar Atas Putusan Herry Wirawan

×

Tiga Alasan Banding Kejati Jabar Atas Putusan Herry Wirawan

Sebarkan artikel ini
Foto: suara.com

KAPOL.ID–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup bagi terdakwa Herry Wirawan. Ajuan banding sudah masuk ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N Mulyana mengemukakan sejumlah alasan di balik bandingnya. Pertama, menurut Asep, pihaknya menganggap Herry Wirawan telah melakukan kejahatan yang sangat serius.

“Sehingga kami konsisten menuntut pidana hukuman mati. Alasan kedua berkenaan dengan pembebanan restitusi. Terdapat perbedaan yang mendasar antara restitusi dan kompensasi,” terang Asep kepada suara.com di kantornya, Selasa (22/2/2022).

Asep lebih jauh memaparkan bahwa yang menanggung restitusi adalah negara. Dengan demikian, putusan bagi Herry Wirawa justru mengindikasikan bahwa seolah-olah negara yang berbuat salah.

Dalam hal tersebut, Kejati Jawa Barat khawatir kalau putusan tersebut kemudian menciptakan pelaku-pelaku kejahatan lain justru lagi-lagi negara yang menanggungnya. Mestinya yang menanggung beban tersebut adalah pelaku.

Alasan ketiga, Kejati Jabar mempertimbangkan terkait hak asuh. Kata Asep, hak asuh atau pengasuhan terbaik adalah pengasuhan berbasis keluarga, sehingga pihaknya akan menyerahkan kepada orang tua kandung dari yang bersangkutan terlebih dahulu.

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap mendukung itu. Jadi, tidak serta merta diserahkan begitu saja. Terakhir, terkait pembubaran yayasan milik Herry Wirawan. Yayasan ini termasuk instrumen atau sarana untuk melakukan kejahatan sesuai dengan pasal 39 KUHP,” lanjut Asep.

Bahkan lebih dari itu. Asep mengkategorikannya sebagai criminal coorporation atau korporasi misdaad, yaitu sebuah badan hukum yang sejak awal dibuat untuk melamukan kejahatan. Logikanya, pesantren tidak akan berdiri tanpa yayasan dan orangtua santri tidak mungkin menitipkan anaknya bila tidak ada pesantren.

“Makanya kami meminta hakim untuk banding dengan mengabulkan permohonan kami, termasuk perampasan aset yayasan,” Asep menandaskan.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id