KABAR POLISI

Tiga Bulan Lebih, Satres Narkoba Amankan 13 Pemakai dan Pengedar

×

Tiga Bulan Lebih, Satres Narkoba Amankan 13 Pemakai dan Pengedar

Sebarkan artikel ini
Satres Narkoba Polres Tasikmalaya menangkap 13 pemakai dan pengedar narkoba sejak 24 Februari 2021. Para pelaku kini mendekam di Polres Tasikmalaya. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID–Sebanyak 13 orang yang terdiri dari pemakai dan pengedar narkoba mendekam di Polres Tasikmalaya. Satuan Reserse (Satres) Narkoba mengamankan mereka beserta barang buktinya.

Berdasarkan keterangan Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, Satres Narkoba menangkap para pelaku dalam rentang waktu 24 Februari 2021 hingga merilisnya, Senin (31/5/2021).

“Yang kami tangkap ini para pelaku penyalahgunaan narkoba. Ada sabu-sabu, tembakau gorila, pil haxymer, dan obat-obatan psikotropika lainnya,” terang Rimsyahtono dalam siaran persnya.

Dari sekian banyak barang bukti, jenis sabu-sabu yang paling besar. Yakni seberat 13,90 gram, yang bila dihitung dalam bentuk uang senilai Rp 26 juta. Pemiliknya berinisial DS (26), warga Desa Cikupa, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya.

“Yang 13 orang ini kami tangkap dari sejumlah tempat, hasil Operasi Pemberantasan Narkoba yang rutin Satres Narkoba Polres Tasikmalaya lakukan,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Rimsyahtono, rata-rata para pelaku mendapatkan barang haram itu dari Bandung dan Jakarta. Kemudian beredar di wilayah hukum Polres Tasikmalaya.

Rimsyahtono mengakui kalau peredaran narkotika dan psikotropika di Kabupaten Tasikmalaya mulai mengkhawatirkan. Di samping pola peredarannya cukup lihai, juga sudah masuk ke pelosok desa dan kampung.

“Guna menghilangkan jejak dan endusan kepolisian, mereka bertransaksi dengan sistem putus. Memang cukup menyulitkan diungkap. Tapi kami mencari dan mendalaminya, hingga menemukan para pelaku,” tambahnya.

Kapolres mengimbau agar masyarakat lebih peka lingkungan. Juga segera melaporkan segala hal yang mencurigakan. Karena bila berurusan dengan polisi, bisa kena ancaman kurungan minimal lima tahun.

Sementara bagi para pelaku yang sudah diringkus, Rimsyahtono berharap mereka sadar bahaya narkoba. Sebab selain merugikan dirinya, jeratan narkoba juga merugikan keluarga, anak, dan istri.

RR (35), salah seorang pelaku yang merupakan warga Desa Cilampunghilir, Kecamatan Padakembang; merasa menyesal. Gara-gara memakai 1,3 gram tembakau gorila, kini dirinya harus menanggung akibatnya.

“Saya kapok. Tidak mau lagi berurusan dengan barang gituan,” ujar RR.