Oleh Acep Fikron Hasan
Ketua DPK KNPI Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya
Seleksi dan promosi jabatan publik secara terbuka atau open bidding merupakan suatu sistem mekanisme yang dilakukan dalam mengimplementasikan pengangkatan seseorang dalam suatu jabatan struktural.
Dari definisi diatas, ada tiga hal yang harus digaris bawahi dan menjadi catatan khusus. Agar pelaksanaan open bidding sesuai dengan apa yang diharapakan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam hal ini wali Kota Tasikmalaya.
Yang pertama adalah mekanisme. Open bidding harus berjalan sesuai dengan mekanisme yang sesungguhnya sesuai dengan tahapannya. Dari mulai A sampai dengan Z, jangan sampai mekanisme yg dilakukan hanya sebagai formalitas untuk memenuhi prasyarat.
Hal tersebut harus dilakukan sebagai upaya menangkis isu-isu yang beredar di media sosial maupun di tatanan sosial Kota Tasikmalaya. Seperti sudah memiliki jagoan/calon pemenang di instansi-instansi yang dilaksanakan open bidding.
Yang kedua adalah prinsip profesionalitas. Dalam memverifikasi data pelamar Pemkot Tasikmalaya harus menyesuaikan keahlian pelamar dengan instansi yang dilamarnya, harus sesuai dengan background akademik dan profesinya.
Hal itu menjadi sebuah keharusan karena jabatan yang akan diemban bukan diperoleh atas dasar minat (nafsu jabatan) saja. Karena maju mundurnya serta pencapaiaan target atau visi misi (janji politik) wali kota dahulu ketika pemilu berhasil atau tidaknya ada pada tangan kepala instansi/OPD.
Mereka berperan sebagai eksekutor kebijakan di masing-masing sektor. Apalagi masa jabatan wali kota saat ini tinggal beberapa bulan lagi. Jangan sampai momentum open bidding kali ini menjadi catatan hitam dalam sejarah wali kota saat ini.
Yang ketiga adalah prinsip proporsional.
Pemerintah Kota Tasikmalaya harus sesuai dengan porsinya, tidak timpang kekiri maupun kekanan. Artinya pemenang open bidding adalah benar-benar orang pilihan yang sesuai dengan kualitas, background akademik, dan mempunyai misi yang sama dengan visi dan misi walikota.
Kami berharap open bidding ini tidak melahirkan para pejabat yang berlandaskan kedekatan, kekerabatan apalagi hasil dari jual beli jabatan. Akan tetapi mampu mengangkat pejabat yang mempunyai visi dan benar-benar bisa melakukan pembangunan dan perubahan.
Masyarakat Kota Tasikmalaya sampai saat ini masih menunggu realisasi janji janji politik wali Kota Tasikmalaya dahulu.***