POLITIK

Tiga Hari untuk Rekapitulasi Suara di PPK, Mulai Hari Ini

×

Tiga Hari untuk Rekapitulasi Suara di PPK, Mulai Hari Ini

Sebarkan artikel ini
Tiga hari ke depan, tiap PPK melangsungkan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID–Tahapan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya menginjak proses rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pelaksanaannya serentak. Mulai dari Jumat (11/12/2020) hingga Minggu (13/12/2020).

Selain PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga ikut menyaksikan. Tentu ada juga Muspika kecamatan setempat dan para saksi tiap pasangan calon.

Kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin, memang tidak semua PPK memulai pleno rekapitulasi suara hari ini. Dari 39 kecamatan, ada juga beberapa PPK yang akan memulai pleno terbuka besok, Sabtu (12/12/2020).

“Pelaksanaan pleno terbuka di tingkat kecamatan ini, dilaksanakan untuk merekapitulasi hasil penghitungan suara yang sudah dilaksanakan di TPS. Yakni sebagai bahan rekapitulasi nanti di tingkat kabupaten,” ujar Zamzam.

Selama proses rekapitulasi suara di PPK, Zamzam berharap segala sesuatunya berjalan lancar, aman, tidak ada gangguan sedikit pun, dan masih sesuai protokol kesehatan. Dengan demikian KPU dapat memulai tahapan selanjutnya sesuai jadwal.

“Begitu semua kecamatan selesai, KPU Kabupaten Tasikmalaya akan menggelar pleno. Berdasarkan tahapan, insya Allah rapat pleno di tingkat kabupaten dimulai Senin tanggal 14 mendatang,” tambahnya.

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Tasikmalaya, Jajang Jamaludin juga menambahkan bahwa PPK yang memulai rekapitulasi suara esok hari antara empat sampai lima kecamatan saja.

“Yang hari ini juga ada yang memulainya pagi, ada yang habis Jumatan. Jalannya rekapitulasi tergantung kesepakatan para saksi calon, PPK dan Panwascam; apakah maraton sampai malam atau tidak,” terang Jajang.

Teknis penghitungannya sendiri, lanjut Jajang, dilakukan dengan membuka hasil pemungutan suara di TPS, lalu dihitung dan diinput. Publik bisa melihat datanya karena semua ditampilkan di layar LCD serta infokus.

“Ketika ada pihak atau saksi calon yang tidak menerima, bisa diselesaikan bersama melalui formulir D-Kejadian Khusus,” tandasnya.