BIROKRASI

Tiga Langkah Pemkab Tasikmalaya Terkait Pasar Ciawi yang Terbakar

×

Tiga Langkah Pemkab Tasikmalaya Terkait Pasar Ciawi yang Terbakar

Sebarkan artikel ini
Petugas Damkar berjibaku memadamkan api di Pasar Ciawi Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (18/12/2022) sore.*

KAPOL.ID — Pasar Ciawi merupakan satu dari lima pasar yang pengelolaannya oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Pasar ini terbakar pada Minggu (18/12/2022). Kejadian ini merupakan yang kedua kalinya dalam rentang waktu yang relatif singkat. Sehingga pemerintah harus menyusun langkah yang tepat.

Kepala Dinas Ekonomi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya; Iwan Ridwan mengemukakan bahwa pihaknya sedang melakukan tiga langkah penanganan Pasar Ciawi. Salah satunya membenahi sistem keamanan pasar.

“Pasar Ciawi itu termasuk salah satu pasar yang DED-nya (Detail Engineering Design, Red.) kami robah, kami review kemarin itu. Karena di situ harus ada pembenahan-pembenahan mulai dari instalasi listrik dan lain-lain,” terang Iwan Ridwan, Seni (19/12/2022).

Sebetulnya, kata Iwan, hasil perubahan DED Pasar Ciawi sudah pihaknya ajukan ke Pemerintah Pusat. Karena Pasar Ciawi memang harus direvitalisasi, sementara salah satu syarat pengajuannya adalah kejelasan DED.

Alasan Pemkab Tasikmalaya memasukkan pembenahan isntalasi listrik, karena setiap ada kejadian kebakaran dugaannya dari korsleting listrik. Pada kebakaran yang pertama dan kedua dugaan penyebabnya sama dari sana.

Adapun langkah yang kedua pascakebakaran itu adalah melakukan pendataan kerugian masing-masing pedagang di Blok C yang berjumlah 158 kios. Kata Iwan, tim lapangan mengecek juga ada jualan komoditas apa saja di Blok C itu.

“Sejauh ini di Blok C itu tempat toko kelontong, sebagian ada yang jual pakaian dan sebagian ada juga yang berjualan Sembako dan sayuran atau yang lainnya,” tambah Iwan.

Langkah yang ketiga adalah merumuskan rencana menangani nasib para pedagang. Paling tidak ada dua pilihan penanganan yang Iwan utarakan. Pertama merelokasi para pedagang ke tempat lain. Kedua menempatkan para pedagang pada kios-kios kosong yang tersedia di Blok C.

Proses Penyelidikan

Kalaupun pilihannya jatuh pada yang kedua, ada syaratnya: aktivitas jual-beli di Blok C tidak sampai mengganggu petugas lain yang sedang mencari penyebab terjadinya kebakaran. Untuk hal ini, Iwan masih koordinasikan dengan Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPU-TRPP-LH).

“Yang kami koordinasikan itu termasuk kerugian fisik maupun kerugian lainnya. Sementara hal-hal lainnya kami juga koordinasi dengan BPBD, TNI-Polri dan pihak lainnya yang terkait,” lanjut Iwan.

Untuk penyebab kebakarannya sendiri, Iwan menekankan bahwa pihaknya tidak berhak memberi keterangan. Katanya, itu ranah pihak kepolisian untuk mengungkapnya.

“Terkait penyebabnya apa, kami serahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian yang sampai saat ini masih terus melakukan penyelidikan. Sejak semalam juga kami terus berkoordinasi,” pungkas Iwan.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv