BIROKRASI

Tiga Skema Ibadah Haji 2021

×

Tiga Skema Ibadah Haji 2021

Sebarkan artikel ini
Calon jamaah haji Indonesia belum mendapatkan kepastian, apakah dapat berangkat tahun ini atau tidak. Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI masih melobi Pemerintah Arab Saudi. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID–Belum ada kepastian bagi calon jamaah haji asal Indonesia bisa berangkat tahun ini (2021). Pemerintah Arab Saudi belum membuka penerbangan bagi 20 negara.

Dengan demikian, calon jamaah haji asal Indonesia memiliki tiga skema. Demikian keterangan dari Kepala Seksi Haji dan Umroh Kantor Kemenag Kabupaten Tasikmalaya, Dedi Anwar.

“Skema pertama, calon jamaah haji berangkat normal, sesuai kuota Indonesia, Jawa Barat, dan Kabupaten Tasikmalaya. Bila pandemi Covid-19 memang selesai,” ujar Dedi kepada kapol.id di kantornya.

Adapun skema kedua, lanjut Dedi, adalah pemberlakuan pembatasan kuota. Bisa saja 50% dari biasanya, kurang dari itu, bahkan lebih.

Untuk kedua skama tersebut, Kementerian Agama dan Komisi VIII RI sedang dalam proses melobi Pemerintah Arab Saudi. Kantor Kemenag Kabupaten Tasikmalaya masih menunggu hasilnya.

Kalaupun ada pembatasan kuota, Dedi mengaku pihaknya tidak berharap ada pembatasan usia. Sebab jika itu berlaku juga, pihaknya akan kerepotan.

“Kalau tidak ada pembatasan usia, kami akan sangat mudah. Misal kuotanya 50%, berarti kuota bagi Kabupaten Tasikmalaya sekitar 700 orang. Kita tinggal langsung saja memberangkatkan 700 orang pendaftar paling atas,” lanjutnya.

Lain halnya bila pembatasan kuota sekaligus pembatasan usia. Kantor Kemenag mesti melacak calon jamaah haji yang usianya masuk pada ketentuan.

Itupun belum tentu calon jamaah haji mau berangkat semua. Sebab bisa jadi satu keluarga tidak bersedia berangkat akibat salah satu dari mereka terkendala usia.

“Kalau itu terjadi, mau tidak kami harus melacak calon jamaah haji yang terdaftar akan berangkat tahun berikutnya. Kalau belum juga mencukupi, kami lacak dari daftar berikutnya lagi. Terus seperti itu,” tambahnya.

Sementara skema ketiga, terang Dedi lebih lanjut, adalah pembatalan pemberangkatan calon jamaah haji secara total. Yaitu kalau Pemerintah Arab Saudi tidak mengizinkan, seperti tahun lalu.

“Sebab ibadah haji itu memang ibadah yang dilaksanakan di negeri orang, yang mempunyai aturan-aturan tersendiri. Mungkin kita seperti tahun kemarin, dan itu yang tidak kami harapkan,” Dedi menandaskan.