KAPOL.ID–Travel tanpa izin trayek dan tak alami uji kir tengah menjamur di Kabupaten Tasikmalaya. Dalam pendataan Paguyuban Pengusaha-pengusaha Angkutan Umum Tasikmalaya, sedikitnya ada 250 unit travel tanpa izin yang bergerak di Cibalong, Karangnunggal dan Cipatujah.
Karena merasa terancam gulung tikar, Paguyuban Pengusaha-pengusaha Angkutan Umum Tasikmalaya menuntut penindakan tegas, bahkan sekaligus dengan sanksinya.
“Tuntutan kami supaya ada penindakan tegas dan sanksi terhadap travel tersebut. Kalau bisa jatuhi sanksi hukum saja. Karena sudah merugikan pengusaha-pengusaha angkutan,” ujar Dindin, koordinator audien, Rabu (9/3/2022).
Indikasi kerugian angkutan-angkutan umum berizin sudah tampak. Kata Dindin, ada perusahaan angkutan umum yang semula memiliki 50 unit mobil, kini tinggal 10 mobil lagi.
Padahal perusahaan tersebut sudah legal secara regulasi. Antara lain punya izin atau SK trayek dan telah lulus uji kir. Semua berkas lainnya pun sudah komplet.
Fenomena di lapangan juga membuat Paguyuban Pengusaha-pengusaha Angkutan Umum Tasikmalaya cemburu. Mereka kerap terkena tilang petugas Dishub bila terlambat uji kir walaupun hanya sebulan.
“Kami yang legal suka kena tilang, sementara travel ilegal yang tak punya izin dan uji kir bisa terus saja beroperasi. Bahkan ketika mengalami kecelakaan, mereka tidak punya asuransi Jasa Raharja,” lanjut Dindin.
Mudah Terdeteksi
Untuk melakukan penindakan, lanjut Dindin, sejatinya akan mudah saja bagi aparat penegak hukum. Pasalnya travel-travel tersebut begitu terbuka mengiklankan diri secara online.
“Bukti-buktinya banyak, lihat saja di online juga ada. Mereka seperti sudah punya trayek saja seperti Cipatujah-Tasik-Bandung-Lampung. Mobilnya Avanza dan Xenia, pokoknya semua berpelat hitam,” tambah Dindin.
Setelah melakukan pembahasan sekitar dua jam, Paguyuban Pengusaha-pengusaha Angkutan Umum Tasikmalaya belum mendapatkan solusi kongkret. Pasalanya tidak hadir pihak-pihak yang berwenang atas tuntutan audiensi.
“Tentu ini akan ada lanjutan audiensi ke depan. Kami ingin nanti Bupati dan Kapolres Tasikmalaya hadir langsung, sebagai pihak yang berwenang menindak secara tegas, tidak diwakilkan,” Dindin menandaskan.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id