KAPOL.ID –
Tukang bubur biasa malam yang viral kena denda PPKM Darurat Rp 5 juta di Kota Tasikmalaya bisa membayar denda ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Rabu (7/7/2021).
Sepulang membayar denda, ia dapat kejutan. Warga Bandung memberikan bantuan melalui penggiat medsos Tasikmalaya, Uyung Aria.
“Saya tidak membayangkan bantuan, setelah diposting Pak Uyung di medsos malah ada yang memberikan bantuan.”
“Alhamdulillah sudah saya terima senilai denda,” ujar Sawa Hidayat (33), keluarga tukang bubur biasa malam di jongkonya, Rabu (7/7/2021).
Ia mengatakan, resi bayar denda tersebut bahkan di-laminating agar dipahami para pembeli.
Baik saat PSBB dahulu maupun PPKM darurat saat ini, masih saja ada yang memaksa makan di tempat.
“Waktu PSBB mah, pembeli bilang tidak takut satgas dan memaksa makan di tempat. Pas kebetulan datang mah tetap saja KTP saya yang kena.”
“Setelah kena denda kemarin juga masih ada yang memaksa makan di tempat, tolong jangan sampai saya kena denda lagi,” katanya.
Ketika ditanya sanksi bagi pembeli ketimbang penjual, ia hanya bercerita pengalaman kena sanksi.
“Pembeli mah ‘ngaloyong’ (pergi), termasuk yang kemarin juga,” ucapnya.
Uyung Aria menjelaskan, mendapat titipan dari warga Bandung melalui rekening bank.
“Awalnya cuma posting di medsos saja, ternyata ada yang kirim pesan siap bantu bayar denda kasihan katanya.”
“Ternyata titipan tersebut senilai denda, langsung saja diberikan ke tukang bubur,” katanya.
Ia berharap calon pembeli mengerti agar tidak dahulu makan di tempat. Karena pedagang pasti sulit menolak dan ujung-ujungnya yang kena sanksi.***












