KAPOL.ID – Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, menghadiri uji publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) yang digelar di Gedung Sate, Bandung, pada Senin (15/9).
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian proses pemerintah pusat untuk menjaring masukan dari daerah sebelum RUU tersebut dibawa ke pembahasan final
Erwan menegaskan bahwa aspirasi dari Jawa Barat tidak jauh berbeda dengan provinsi lain. Menurutnya, regulasi ini memang ditujukan untuk kepentingan nasional, sehingga masukan dari seluruh daerah akan memiliki warna yang sama.
“Hampir seluruh daerah menyampaikan hal serupa. Jadi bukan hanya Jawa Barat, melainkan se-Indonesia karena undang-undang ini berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Slamet Aji Pamungkas, menyebutkan bahwa tujuan utama RUU KKS adalah untuk memberikan perlindungan di era digitalisasi.
Menurutnya, rancangan aturan tersebut bukan untuk membatasi atau mengintervensi, melainkan untuk melindungi masyarakat.
“RUU ini tidak mengatur secara kaku, karena itu akan terkesan intervensi. Fokusnya adalah melindungi masyarakat,” jelas Slamet.
Slamet menambahkan bahwa ancaman siber datang dari berbagai arah. Data memang menunjukkan sebagian besar serangan berasal dari dalam negeri, namun faktanya hal itu tidak selalu akurat karena bisa saja penyerang menggunakan identitas yang disamarkan.
“Bisa saja nomor handphone dipakai untuk menyerang, lalu terdeteksi seolah-olah serangan itu dari dalam negeri,” paparnya.
Slamet berharap RUU KKS mendapat dukungan luas dari masyarakat dan semua pemangku kepentingan. Dengan begitu, ruang digital nasional dapat lebih aman dan memberikan rasa nyaman bagi seluruh pengguna.
“Nanti seluruh pengguna ruang digital nasional dapat lebih aman,” tandasnya. ***












