BISNIS

Urusan Perusahaan Garmen di Tasik Berujung Putusan Pengadilan

×

Urusan Perusahaan Garmen di Tasik Berujung Putusan Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Kondisi Pabrik Garmen di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya yang mangkrak, Selasa (12/9/2023).*

KAPOL.ID –
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung membacakan putusan atas perkara Nomor: 266/Pdt.G/2022/PN.Blb tertanggal 11 November 2022.

Pada putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan PT. Selaras Dua Tiga terhadap Ludijanto Setijo dan Anne Patricia Sutanto.

Anne merupakan Komisaris Utama dan Ludijanto merupakan direktur utama PT. Teodore Pan Garmindo (PT. TPG) dalam hal ini sebagai tergugat.

“Saat proses pengembangan pembangunan pabrik garmen PT. TPG di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya. Tergugat menunjuk vendor PT. Meta Epsi, anak perusahaan PT. PAN Brothers Tbk.”

“Awalnya klien kami tidak mempermasalahkan penunjukan tersebut, namun pembayaran pekerjaannya janggal,” ucap kuasa hukum Direktur PT. Selaras Dua Tiga, Denny Chandra, Selasa (12/9/2023).

Ia memaparkan, hasil audit oleh ahli menyatakan pembangunan oleh vendor yang tidak sesuai spesifikasi. Sehingga bangunan tersebut tidak dapat difungsikan.”

“Ada 19 kontrak pekerjaan senilai Rp 51 miliar. Fasilitas itu untuk menampung 5.000 pekerja,” jelasnya di Pabrik Cisayong Kabupaten Tasikmalaya.

Denny menjelaskan, komposisi saham PT. TPG merupakan gabungan dari dua perseroan.

Yakni PT. PAN Brothers Tbk dengan komposisi 51 persen dan PT. Selaras Dua Tiga dengan komposisi 49 persen.
Baik Anne maupun Ludijanto merupakan perwakilan PT. PAN Brothers Tbk di PT.TPG.

Ia menuturkan, majelis hakim memutuskan tergugat melakukan ganti rugi kepada PT. TPG senilai Rp 32 miliar atas pembangunan tersebut.

“Sudah diputus oleh majelis hakim, pembacaan putusannya 24 Agustus 2023. Salah satu isinya Ludi, Anne, Meta Epsi untuk tanggung renteng membayar kerugian tersebut,” jelasnya.

Ganti rugi

Tak hanya sampai di situ, PT. Selaras Dua Tiga yang dipimpin H. Deden Mulyana juga sejak tahun 2021 tak dilibatkan dalam mengelola PT. TPG.

PT. PAN Brothers Tbk malah menunjuk anak perusahaannya, PT. Pancaprima Ekabrothers untuk mengurusi manajemen dan operasional.

Di perusahaan tersebut, Anne menjabat sebagai direktur utama dan Ludijanto menjadi wakil direktur.

“Direktur PT. Selaras Dua Tiga, Pak Deden menunjuk Ernst & Young (EY) melakukan pemeriksaan bisnis terhadap kegiatan pabrik di Tasikmalaya.”

“Hasil audit itulah yang mendasari gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan. Putusannya dibacakan majelis hakim tanggal 24 Agustus 2023,” tuturnya.

Salah satu putusan majelis hakim diantaranya, Ludi dan Anne membayar ganti rugi kepada PT.TPG sebesar US$ 3,7 atau setara dengan Rp. 59,5 miliar.

“Ada kabar tergugat akan melakukan banding atas putusan majelis hakim tersebut,” ucap Denny.***