BIROKRASI

Usulan PSBB se-Jabar, Disetujui Menkes

×

Usulan PSBB se-Jabar, Disetujui Menkes

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk seluruh Jawa Barat.

Direncanakan akan berlaku pada Rabu 6 Mei 2020.

Hal itu sesuai usulan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sejak 29 April 2020.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/289/2020.

Jawa Barat sudah memenuhi kriteria PSBB, yakni menunjukkan peningkatan dan penyebaran kasus corona yang signifikan dan cepat diiringi kasus penularan lokal.

“Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud diktum kesatu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten,” tulis Terawan dalam suratnya, Jumat (1/5/2020).

Dengan berlakunya PSBB ini, Pemprov Jawa Barat wajib menyosialisasikan warga untuk hidup bersih dan sehat serta mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.***