KAPOL.ID –
Pascaviral aksi pungutan liar di Jembatan Bailey Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu, pelaku diamankan kepolisian.
“Keenam pelaku pungli tersebut sudah kami amankan kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno, Sabtu (14/11/2020).
Aksi tersebut dibagi dalam tiga sif yakni pagi, siang dan malam. Semua meminta uang terhadap pengendara yang akan melintasi Jembatan Bailey.
“Jadi cara kerjanya itu mereka dibagi. Yang kita amankan sif siang dan barang buktinya baru seratus ribuan rupiah,” jelas Hario.
Keenam pelaku ini tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Kata Hario, mereka hanya dikenai sanksi pidana ringan mengingat barang bukti yang berjumlah kurang dari dua ratus ribu rupiah.
Mereka menandatangani dokumen perjanjian tidak akan melakukan pungli serupa. Dan jika mengulangi perbuatan tersebut bersedia dipidana.
“Ini para pelaku memang hanya tindak pidana ringan. Tapi mereka berjanji di hadapan aparat Desa Cipatujah dan Tokoh masyarakat Cipatujah tidak akan mengulangi aksinya,” jelasnya.
Salah seorang pelaku, Encu mengaku sudah lama melakukan kegiatan pungli di Jembatan Bailey.
Dia bersama warga lain meminta Rp 10 hingga Rp 50 ribu rupiah untuk truk yang melintas.
“Pekerjaan ini saya lakukan sudah 1 tahun lebih, karena saya butuh uang untuk membiayai istri dan tiga anak.”
“Uang hasil pungutan liar dibagi rata pak bagi yang jaga,” tambahnya.
Ia bersama rekannya mengaku kapok dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya.
“Saya minta maaf pak sama warga dan pengendara karena meresahkan,” ungkap pelaku.
Pejabat Sementara Kepala Desa Cipatujah, Romlan meminta maaf atas pungli yang melibatkan warganya.
Ia meminta agar pembangunan jembatan permanen segera terealisasi. Supaya tidak membuat antrian kendaraan.
“Adanya pungli ini karena pengerjaan berlarut-larut. Kalau masih lama pasanglah rambu lalu lintas.”
“Setelah kejadian ini saya akan tempatkan linmas di jembatan untuk atur lalu lintas,” katanya.***












