KAPOL.ID—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya memvonis Kepala Desa (Kades) Sukagalih dan Camat Jatiwaras, Senin (18/1/2021). Keduanya terbukti menunjukan dukungan kepada pasangan nomor urut 2 pada Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020.
Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Khoerun Nasichin menginformasikan bahwa hasil persidangan dengan agenda vonis putusan itu Majelis Hakim menjatuhkan sanksi berupa denda.
“Dendanya senilai Rp 4 juta. Kades Sukagalih dan Camat Jatiwaras melakukan tindak pidana pemilihan, melanggar ketentuan pasal 71 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016,” terang Khoerun.
Sejatinya ada satu kasus lain terkait dugaan ketidak netralan ASN dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Yaitu yang dilakukan oleh Kepala Dinas Satpol-PP Kabupaten Tasikmalaya. Namun kasus ini belum sampai tahap putusan.
“Kalau terkait Kadis Satpol PP, sekarang masih dalam penelitian serta penyidikan berkas oleh kejaksaan. Kita tunggu saja seperti apa hasilnya dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Ahmad Azis Firdaus, Koordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.
Informasi Azis sanada dengan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Donni Roy Hardi, yang dihubungi secara terpisah.
“Ya, untuk kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya masih ditangani oleh penyidik kejaksaan, belum naik ke persidangan,” terang Donni.