KAPOL.ID – Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) agar dimanfaatkan dengan bijak sesuai dengan aturan yang berlaku.
DBHCT, sebanyak 50 persen digunakan untuk mendukung program kesejahteraan masyarakat.
Dan, 10 persen untuk penegakan hukum serta 40 persen untuk kesehatan.
Disampaikan Wakil Bupati Sumedang H. Erwan Setiawan
usai membuka Sosialisasi Penggunaan DBHCT di Saphire City Park Sumedang Utara, Rabu (31/6).
“Tolong dibuat prioritas penggunaannya. Jangan sampai dijadikan bahan untuk ‘bancakan’. Karena DBHCT bukan hadiah,” ujar Erwan.
Dikatakan, DBHCT merupakan hasil kerja keras para petani tembakau di Kabupaten Sumedang.
Erwan meminta agar penggunaan DBHCT dikembalikan untuk mendukung program kesejahteraan masyarakat.
“Tolong yang 50 persen diprioritaskan kembali untuk petani tembakau,” ucapnya.
“Dari tahun ke tahun penerimaan DBHCT selalu ada peningkatan, dan tahun ini kita dapat Rp 32 miliar lebih,” kata dia.
Ia mengatakan, Sumedang merupakan penghasil tembakau terbesar kedua di Jabar.
Erwan meminta ada dukungan untuk penegakan hukum, terutama untuk memerangi peredaran rokok ilegal.
“Yang 10 persen, agar dipergunakan dengan baik khusus untuk menghentikan peredaran rokok ilegal,” ucapnya.
Jika rokok tanpa pita cukai itu lenyap, mungkin penerimaan DBHCT bisa sampai Rp 50 miliar lebih per tahun. ***











