KANAL

Waduk Jatigede Menyisakan Masalah, Gugatan 700 KK Tak Bisa Disidangkan

×

Waduk Jatigede Menyisakan Masalah, Gugatan 700 KK Tak Bisa Disidangkan

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Sebanyak 700 Kepala Keluarga (KK) terdampak waduk Jatigede masih bermasalah dan tak dapat dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang dengan gugatan sederhana.

Sehingga, hak mereka belum dapat dibayarkan oleh pemerintah.

“Masih menyisakan sekitar 700 KK lagi yang belum bisa disidangkan di Pengadilan. Alasan, tidak bisa gugatan sederhana. Gugatan sederhana lebih ringan dan yang dibebaskannya pun sedikit. Kalau gugatan biasa, kan yang digugatnya banyak,” ungkap Dede Suwarman selaku Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Sumedang wartawan, Rabu 16 September 2020.

Menurut Dede, warga terdampak Jatigede berharap agar 700 KK tersebut dapat diselesaikan dengan gugatan sederahan.

“Diharapkan tidak disidangkan, tapi kan tidak mungkin kalau tidak disidangkan?. Karena itu mungkin ada hal hal dalam proses pembebasan lahan Jatigede di masa lalu yang sekarang sudah mendapat inkrah di PN yang sudah dibayarkan, tinggal 700 KK,” ujarnya.

Berkaca dari itu, DPRD Sumedang pun telah mencoba memperjuangkan aspirasi warga disana dengan meminta fatwa MA.

Tujuannya, agar dapat dilakukan dengan gugatan sederhana.

“Pendapat MA seperti apa, nanti kita tunggu saja. KIta juga sudah memohon bantuan kepada saudara-saudara kita yang di DPR RI agar membantu. Termasuk di sini yang bagian hukum harus membantu juga dalam mendampingi mereka yang sedang bermasalah untuk proses pengadilan,” ujarnya.

Kendati demikian, ada sebanyak 236 putusan yang telah inkrah dari PN Sumedang.

Itu, semula akan dibayarkan pada Tahun 2021, dipastikan dimajukan pembayarannya tahun ini.

Alhamdulillah itu, untuk yang masalah yang inkrah di PN Sumedang. ***