KANAL

Wagub: Penambangan Ilegal Membahayakan Warga

×

Wagub: Penambangan Ilegal Membahayakan Warga

Sebarkan artikel ini

Akan Ditindak Tegas Sesuai Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku

KAPOL.ID – Kegiatan penambangan di Jabar yang aktivitasnya tidak sesuai dengan perizinan dan ketentuan, akan ditindak tegas.

Tentu saja, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dampak dari penambangan yang sporadis berpotensi merusak lingkungan.

Bahkan, membahayakan bagi warga, maupun pelaku kegiatan pertambangan itu sendiri.

“Pertambangan tanpa izin juga merugikan negara,” kata Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, Selasa 8 Februari 2022.

Sebelumnya, pada Jumat 4 Februari 2022 lalu, Kang Uu, sapaan akrab Uu Ruzhanul Ulum telah menyidak lima perusahaan tambang di kawasan Nagreg.

Dalam sidak tersebut didapati sejumlah perusahaan yang izinnya perlu dievaluasi.

Bahkan, terdapat perusahaan yang izinnya sudah habis ataupun belum memiliki izin dari kementerian terkait untuk menggunakan jalan nasional.

Menurut Uu, itu merupakan tindak lanjut dari sidak sebelumnya.

“Masyarakat di wilayah Nagreg ada yang meminta kepada pemerintah untuk menghentikan kegiatan penambangan di wilayah tersebut karena dinilai membahayakan,” ucapnya.

Dikatakan, pemerintah pusat lewat kementerian terkait sudah memberi teguran ke Pemda Provinsi Jabar,  unsur kcamatan, serta kepolisian adanya ketidaktertiban aktivitas penambangan di sana.

“Ada teguran dari Kementerian PU karena itu saya minta segera diambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Bila perlu dilakukan penutupan tambang,” ucapnya.

Warga Nagreg khawatir galian C di wilayah tersebut dapat menyebabkan tanah longsor, hingga banjir di lingkungan permukiman setempat.

Selain itu, tanah yang berjatuhan dari badan truk membuat jalan aspal kawasan Nagreg menjadi licin dan membahayakan pengendara.

“Penambangan yang tidak memenuhi persyaratan itu membahayakan. Mereka biasanya menambang secara sporadis, tak ada reklamasi. Penambangan (ilegal) juga tidak ada kontribusi terhadap pemerintah,” ujarnya.

Uu melarang masyarakat umum atau pengusaha properti untuk membeli material dari hasil tambang ilegal.

Menurutnya, pembeli yang membeli barang dari hasil penambangan ilegal bisa dianggap penadah, dan dapat dipidana.

“Keputusan dari rapat ini menjadi bentuk respons kita terhadap situasi dan kondisi di lapangan yang mengemuka. Saya berharap ada tindakan yang diambil bersama aparat penegak hukum untuk menutup galian C di wilayah Nagreg,” tuturnya.

Selain di kawasan Nagreg, Kang Uu juga mengimbau stakeholder terkait turut memantau titik penambangan lainnya di Jabar.

Ini penting agar setiap kegiatan ekonomi di Jabar tak ada yang merugikan warga lainnya.

“Pembahasan ini diharapkan tak hanya untuk kawasan Nagreg karena juga banyak laporan kepada kami tentang penambangan liar di lokasi lainnya di Jabar. Setelah Nagreg selesai, kita akan bahas untuk wilayah yang lain,” ujarnya. ***