KAPOL.ID –
Seorang wanita berinisial CC (30), diduga mencuri kotak amal masjid Atakwa di Jalan Cigeureung Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, Selasa (15/3/2022) dinihari.
Kapolsek Indihiang, Kompol Didik Rohim Hadi mengatakan, pelaku diciduk anggota setelah mendapat informasi dari warga.
“Tadi pagi sekitar pukul 04.00 WIB anggota langsung mengamankan yang bersangkutan di lokasi kejadian wilayah Cigeureung Cipedes,” ucapnya, Selasa (15/3/2022).
Ia menuturkan, CC warga Kelurahan Nagarawangi, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya ini diduga mengambil isi kotak amal sebesar Rp 800 ribu.
Saat melancarkan aksinya, berpura-pura hendak salat lalu mengambil kotak amal
dengan menutupinya memakai mukena.
“Hasil pemeriksaan, ia melancarkan aksinya tidak seorang diri. Namun kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.”
“Nanti diinformasikan apabila ada perkembangan terbaru,” kata Didik.
Pihaknya juga masih mendalami berapa kali melancarkan aksi serupa. Pelaku terancam melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 6-7 tahun. ***












