KAPOL.ID–Gubernur Jawa Barat, M. Ridwan Kamil, sudah mensosialisasikan peraturan bahwa masyarakat Jawa Barat yang tak bermasker di ruang publik akan kena sanksi berupa denda.
Besaran denda dalam kisaran Rp 100 hingga Rp 150 ribu. Peraturan tersebut baru akan berlaku sejak tanggal 27 Juli 2020.
Untuk konteks Kabupaten Tasikmalaya, respon terhadap peraturan tersebut tampak belum seirama antara Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, dengan Sekretaris Daerah (Sekda)-nya, Mohammad Zen.
Di satu sisi, Zen menilai bahwa sanksi tersebut belum tepat diterapkan kepada warga Kabupaten Tasikmalaya.
Sekda Kabupaten Tasikmalaya, M. Zen, selepas menghadiri pemusnahan Barbuk tindak pidana di Kejari, Selasa (14/7/2020).
Zen khawatir penerapan peraturan yang sama bendampak pada sentimen negatif warga terhadap pemerintah.
“Kita lebih memilih untuk melakukan edukasi pola hidup bersih dan sehat secara gencar kepada masyarakat hingga ke desa-desa, melibatkan RT Siaga juga,” kata Zen, Selasa (14/7/2020).
Edukasi tersebut, lanjut Zen, akan menjadi poin tersendiri pada peringatan hari jadi Kabupaten Tasikmalaya, tahun ini.
Sebab peringatan hari jadi Kabupaten Tasikmalaya kali ini tidak akan ada gelaran pesta rakyat yang bersifat ceremonial, melibat orang dan waktu yang banyak.
Bupati Ade Sugianto selepas rapat paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (16/7/2020).
Sementara di lain pihak, Bupati Ade Sugianto dengan tandas akan merealisasikan peraturan mensanksi warganya yang tak bermasker di ruang publik.
“Tentu di Kabupaten Tasikmalaya juga begitu. Karena itu kan dari presiden demikian, kemudian dari gubernur juga. Karena kita itu satu kesatuan, jadi kita tetap taat,” terang Ade kepada KAPOL.ID, Kamis (16/7/2020).
—- Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment —-
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web: https://kapol.tv
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/