SUMEDANG, (KAPOL).- Polres Sumedang mengamankan diduga pelaku tindak pidana pencurian dan tadah sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHP dan 480 KUHP.
Dasar pengungkapan, LP / B / 298 / XI / 2019 / JBR / RES SMD / SEK CISITU , TGL 08 November 2019
Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo mengatakan, tiga tersangka kini diamankan di Mapolres Sumedang.
Diantaranya, Sandi Harvana alias Codet (16) dan Billy Yopi warga Darmaraja serta seorang warga Situraja yakni Sansan alias Bencoy.
“Kejadiannya, pada Jumat Tanggal 8 Noplvember 2019 diketahui sekira pukul 04.54 Wib di Dusun Nangerang Desa Cinangsi Kec.Cisitu Kab.Sumedang,” kata Hartoyo melalui rilis yang diterima “KAPOL”.
Dikatakan, kejadiannya bertempat di warung yang terletak di tanjakan Eba.
“Barang yang hilang yaitu berupa HP merk Samsung, okok berbagai merk, uang ratusan ribu rupiah,” ucapnya.
Beberapa barang bukti diamankan,
1 unit HP nerk Samsung, 1 unit HP Xiaomi dan sepeda motor Yamaha MX. (Devi Supriyadi)***
Foto | Humas Polres Sumedang
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id