KAPOL.ID – Anggota DPRD Jabar Ali Rasyid mendorong pemerintah Jawa Barat untuk menyikapi tanggap darurat copid-19 dengan bijak, cepat, tepat dengan mengedepankan pendekatan kemanusiaan.
Pemerintah provinsi jabar juga harus melakukan langkah straregis dan taktis. Dan segera merealokasi anggaran secara total demi kepentingan yang lebih besar yakni kemanusiaan.
Pemerintah harus menggeratiskan pemeriksaan atau tes covid-19 bagi seluruh masyarakat jabar. D
menyiapkan rumah sakit rujukan di setiap Kota Kabupaten dalam upaya menangkal serangan virus Corona atau Covid-19.
“Ini penting dilakukan dalam upaya menyelamatkan nyawa warga jabar, karena jumlah warga jabar yang positif Corona mengalami lonjakan signifikan tiap harinya,” kata Ali Rasyid Jumat (19/3/2020).
Sekiranya di daerah belum ada rumah sakit yang belum memenuhi standar karena keterbatasan ruang, maka pemerintah bisa menggunakan bangunan sekolah, gor, stadion, bahkan jika perlu mendirikan tenda pleton atau barak militer.
Kata dia, pemerintah pusat sudah menetapkan tanggap darurat nasional COVID-19 sampai bulan mei 2020. Bahkan Presiden juga sudah memerintahkan untuk merealokasi APBN demi Corona.
Seperti diketahui, setiap hari jumlah positif Corona terus bertambah. Pada tanggal 2 Maret Presiden Jokowi mengumkan hanya 2 orang terkena positif Corona.
Namun kini jumlahnya meningkat tajam ada di angka 309 orang per 19 Maret. Sebanyak 25 orang diantaranya meninggal dunia dan 15 orang sembuh.
“Kita harus belajar dari negara-negara lain yang sudah terlebih dulu terpapar. Dalam tempo singkat di Italia pada awal bulan Februari hanya 3 kasus positif, saat ini sudah 35.713 orang dan yang meninggal 2.978 orang terhitung pada tanggal 18 Maret 2020. Di Iran 3 minggu yang lalu 227 orang positif Corona dan yang meninggal 19 orang. Tapi saat ini yang positif Corona di Iran menjadi 10.000 orang dan 1.000 orang meninggal,” katanya
Di jawa barat pun jumlah kasus Corona terus meningkat setiap harinya. Pada Rabu lalu tercatat 11 orang dan saat ini menjadi 26 orang.
Untuk Kota dan Kabupaten Tasikmalaya belun ada yang positif Corona, tetapi langkah antisifasi harus dilakukan agar tidak menyebar.
Pemerintah daerah kata dia harus melakukan langkah-langkah strategis dalam menyelamatkan warga Jawa Barat. Jangan sampai 50 juta warga Jabar terancam dari sisi kesehatannya.
“Jika disumsikan 1 persen warga jabar terpapar corona, maka sedikitnya 500.000 warga harus ditangani. Bisa dibayangkan fasilitas yang harus disiapkan. Kondisi ini bukan untuk ditakuti tapi harus dimengertu semua pihak. Ancaman virus yang belum ditemukan penangkalnya ini harus dihadapi dengan serius,” ujarnya.
Gubernur sudah menetapkan RSHS sebagai RS rujukan di Jawa Barat. Namun dengan sebaran jumlah penduduk yang begitu banyak tidak cukup hanya RSHS saja.
Pemerintah harus menetapkan rumah sakit rujukan di setiap Kota dan Kabupaten yang dilengkapi dengan alat kesehatan yang memadai dan obat-obatan yang optimal.
Pemerintah harus melakukan 4 Langkah taktis dalam menangani virus Corona (COVID-19) melakukan testing, tracking, karantina dan sosial distansing.
Untuk mengetes dan melacak orang yang terpapar atau tidak diperlukan peralatan yang tersedia di setiap rumah sakit rujukan setiap Kabupaten/Kota, tidak hanya di RSHS.
Selain itu, tenaga medis harus dibekali dengan perlengkapan khusus untuk menangani COVID-19.
Pemerintah juga harus menyiapkan insentif tambahan untuk tenaga medis dan perawat sebagai garda terdepan dalam melawan Corona.
Pemerintah juga harus menyiapkan logistik, ketersidaan pangan bagi masyarakat selama masa darurat COVID-19 berlangsung.
Ketika ruang gerak masyarakat dibatasi harus diikuti dengan jaminan total pemerintah terhadap kebutuhan pangan.
Anggaran yang bisa dimanfaatkan untuk mengantisifasi wabah Corana ini dijelaskan Ali Rasyid bisa dengan melakukan pengalihan anggaran atau re alokasi APBD Provinsi yang nilainya sekira Rp. 46 Triliun lebih.
Langkah itu bisa ditemouh dengan mengacu pada PERMENDAGRI Nomor 20 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Pasal 2 ayat 2 menyatakan pemerintah daerah perlu memprioritaskan penggunaan APBD untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19. Pasal 3 ayat 3 menyatakan pendanaan yang diperlukan untuk keperluan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah yang dibebankan pada APBD,” katanya.***
—- Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment —-
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web: https://kapol.tv
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/












