KAPOL.ID – Terbilang banyak warga yang menjadi korban bujuk rayu mafia yang memproses menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Arab Saudi.
Ketua Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (Astakira) Kabupaten Cianjur, Ali Hilda mengatakan mereka menjadi korban dengan berdalih colling bisa kedutaan.
Menurut dia, ada sekitar seratus lebih pengaduan PMI dengan menggunakan visa ziarah.
Najib, sapaan akrab Ali mengatakan, Astakira Cianjur mencatat ditahun 2022 ada 187 kasus PMI dengan proses ilegal yang diduga menggunakan visa ziarah.
“Mereka (PMI) semua kena bujuk rayu para mafia atau pemeroses. Padahal visa ziarah itu sangat beresiko,” kata dia.
Ia mengatakan, visa ziarah bukanlah visa untuk bekerja, melainkan visa kunjungan yang berlaku hanya 90 hari atau tiga bulan.
Selain itu, para PMI yang menggunakan visa ziarah tidak bisa membuat izin tinggal (iqomah), jika masa berlaku visa habis akan kena denda (garamah) sebesar 15000 SAR dan sulit untuk pulang.
“Makanya ketika ada permsalahan baik hak gaji dan lain-lain pemerintah tidak bisa melakukan upaya apapun,” ujarnya.
Dikatakan, dengan maraknya pemberangkatan visa ziarah, seharusnya pemerintah dan APH segera memberantas para mafia atau pemeroses kaki lima dan ungkap sampai akar rumput.
“Sebenarnya maraknya visa ziarah ini pemerintah sudah tahu. Namun sampai saat ini belum ada pencegahan secara masip baik pusat maupun daerah,” tuturnya.
Dengan menggunakan Visa ziarah. Lanjut Najib, yang menjadi korban PMInya sendiri. Karena para Mapia dan pemeroses lari dari tanggung jawab ketika ada masalah.
“Makanya saya sarankan bagi-bagi teman PMI jika ingin pulang sebelum masa berlaku visa habis. Karena sudah jelas visa ziarah tidak bisa untuk bekerja,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPW FSPMI Jawa Barat, Dhani Rahmad menuturkan pihaknya menerima pengaduan permasalahan PMI dari Jawa Barat setiap hari dengan aduan permasalahan Visa .
“Para PMI yang menggunakan Visa Ziarah banyak bermasalah dan kita sulit untuk membantunya. Sehingga para korban bujuk rayu itu sangat kasian,” kata dia.
Ia berharap, pemerintah daerah dan Pusat maupun Kemenaker RI, BP2MI dan APH harus segera melakukan pencegahan, agar tidak kebobolan dengan pemberangkatan atau penempatan PMI Ilegal.
“Kami berharap pemerintah segera turun tangan untuk pencegahan atas maraknya pemberngkatan PMI dengan menggunakan visa ziarah,” ujarnya.***