KAPOL.ID –
Pada tahun 2020 lalu, Gubernur Jabar telah meminjam/ hutang ke PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) salah satu BUMN sebesar Rp 1,8 Triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Utang tersebut harus dikembalikan dengan mencicil pokok dan bunganya melalui APBD Jabar.
Uang hasil ngutang dari PT.SMI tersebut, menurut Sekretaris Komisi II DPRD Jabar, Yunandar R Eka Perwira, ternyata oleh Gubernur Jabar tidak hanya digunakan untuk penanganan Kesehatan akibat covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Jabar.
Tetapi ada juga digunakan untuk membangun Alun-alun, Destinasi wisata dan pusat kebudayaan dalam bentuk bantuan keuangan (bankeu) provinsi untuk Kabupaten/ kota.
Sejatinya utang daerah diperuntukkan guna mendorong recovery perekonomian yang terkontraksi cukup dalam akibat pandemik Covid-19.
Itu sebabnya namanya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), program dan kegiatannya pun sudah diarahkan pada program Pemulihan Ekonomi Daerah (PED), bukan untuk lain-lain yang tidak ada kaitannya dengan PED.
“Kan yang namanya pinjam uang karena butuh untuk pemulihan ekonomi, tetapi uangnya diberikan ke Kabupaten/ Kota.”
“Sementara dinas-dinas yang bergerak dalam perekonomian uangnya tidak dikasi. Ini kan aneh menurut saya! Jadi sebenarnya butuh atau gak!,” kata Yunandar, Jumat (05/02/2021).
Yunandar menambahkan, pembahasan pengajuan pinjaman itu tidak lewat DPRD, tidak ada kewajiban DPRD untuk pinjaman dari pusat, tetapi pertanggungjawaban atas cicilan menjadi beban bagi APBD tiap tahunnya.
Sehingga dalam setiap penyusunan anggaran (APBD) kita harus mengalokasi anggaran untuk mencicil pinjaman daerah buat bayar ke PT SMI.
Lebih lanjut Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, sebelum disetujui dan ditekennya dana pinjaman tersebut, terlebih dahulu ditentukan peruntukannya, yaitu untuk penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi.
Namun, dalam perjalannya setelah dana pinjaman itu cair, malah sebagian digunakan untuk yang lain.
Diantaranya, untuk pusat kebudayaan di Kabupaten Sumedang yang runtuh atapnya, dan pusat kebudayaan di Subang yang disebut sebagai kandang burung. Itu dua-duanya dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi.
“DED nya dibuat oleh CSR uangnya dikasi ke Kabupaten Subang dan Sumedang. Ini kan aneh sekali. Kita butuh uang, kita pinjam tetapi kok dikasih ke tetangga,” ujar Yunandar heran.
Menurutnya, tidak ada kewenangan untuk mengawasi kegunaannya, tetapi berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten/ kota yang menerima Bankeu Provinsi. Jadi kewenangannya ada di DPRD Kabupaten/ Kota.
Yunandar juga menambahkan, pada tahun 2021, Gubernur Jabar akan kembali utang dana PEN dari PT. SMI sebesar Rp 2,2 triliun, sehingga total semuanya mencapai Rp 4 triliun.
Hutang tersebut memang tidak dikenai bunga. Jabar “hanya” dibebani biaya provisi 1% (Rp 40 miliar) dan biaya administrasi 0,185% (Rp 7,4 miliar). Dan harus lunas dalam jangka waktu 8 tahun.
Hal ini berarti, selama 8 tahun dalam APBD Jabar akan muncul nomenklatur baru yakni Pengembalian Pinjaman Daerah (Hutang).
“Sedangkan masa jabatan Ridwan Kamil tinggal sekitar 2 tahun lagi. Sehingga, menjadi warisan bagi warga Jabar dan warisan untuk Gubernur serta DPRD Provinsi Jabar berikutnya,” kata Yunandar Eka Perwira. (Fjr)***






