KANAL

Yusuf Sikapi Kota Tasik Daerah Rendah Jaga Jarak

×

Yusuf Sikapi Kota Tasik Daerah Rendah Jaga Jarak

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID –
Menanggapi wilayahnya masuk tiga daerah paling rendah jaga jarak, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf, minta masyarakat tak terlena dengan penerapan protokol kesehatan saat pandemi covid-19.

“Ada razia pakai masker, gak ada razia bebas lagi tak pakai masker. Nah, ini yang bahaya.”

“Mari jaga diri kita sendiri dan orang lain dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” jelas Yusuf, kepada wartawan di Kantor Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Selasa (19/1/2021).

Upaya peningkatan kesadaran masyarakat memakai masker dan menjaga jarak sejatinya telah dilakukan oleh tim gabungan gugus tugas Covid-19 Kota Tasikmalaya.

Pihaknya pun, mulai dari peringatan, teguran sampai sanksi sosial dan denda telah dilakukan tiap harinya.

“Kita sudah semaksimal mungkin memberikan peringatan keras kenakan masker dan jaga jarak.”

“Kuncinya tetap dari kesadaran masyarakat sendiri yang benar-benar tahu sangat bahayanya corona ini. Ayo dari sekarang semua sadar dan jalankan protokol kesehatan,” jelasnya.

Pengumuman predikat kedua rendah melaksanakan jaga jarak dan kenakan masker justru menjadi pengingat keras untuk masyarakat supaya sadar pentingnya menjalankan protokol kesehatan.

Saat ini, lanjut Yusuf, daerahnya sudah turun ke status zona oranye setelah angka kasus Covid-19 mengalami penurunan dari angka aktif 900-an ke 400-an.

Kunci utamanya adalah berkurangnya kerumunan orang dan meningkatnya pemakaian masker karena seringnya digelar razia dan patroli rutin oleh gugus tugas.

“Makanya, kesadaran masyarakat lah menjadi kunci utama penekanan penyebaran Covid-19.”

“Selain para tenaga kesehatan yang terus berjibaku secara medis menangani pasien positif corona,” ujar dia.

Sebelumnya, dari data Satgas Covid-19 yang diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, per 15 januari 2021 terdapat tiga daerah yang tidak patuh dalam menjaga jarak yakni, Kota Depok, Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Garut. Kota Depok dianggap paling tidak patuh dengan nilai 55,07 persen.***