HUKUM

2 Orang Sindikat Internasional Penggelapan Motor diringkus Polisi

×

2 Orang Sindikat Internasional Penggelapan Motor diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Dua anggota sindikat internasional penggelapan sepeda motor ditangkap Polres Cianjur. *

KAPOL.ID – Polisi berhasil meringkus dua anggota sindikat internasional penggelapan sepeda motor di Cianjur.

Bahkan, puluhan unit sepeda motor yang akan dikirim ke Afrika dan negara lainnya pun berhasil digagalkan dan disita sebagai barang bukti.

Pengungkapan tersebut berawal dari razia yang dilakukan Polres, dimana sebuah mobil pikap mengangkut beberapa sepeda motor. Namun sopir tersebut tidak bisa menunjukan surat yang jelas dari kendaraan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata sepeda motor tersebut akan dikirimkan ke luar negeri oleh para pelaku.

“Selain sepeda motor yang tengah diangkut. Kami juga berhasil menemukan barang bukti sepeda motor lainnya dari gudang para pelaku. Dari hasil penyelidikan ternyata sepeda motor tersebut akan dikirim ke luar negeri, salah satunya Afrika,” ujar Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongky Dilatha, Senin (22/7/2024).

Menurut Yongky, para pelaku yang diamankan yakni DF (37) dan ZM (32), merupakan dari sindikat internasional yang terorganisir. Pasalnya dari penyediaan sepeda motor hingga penggelapan sudah berjalan dengan rapi. Diketahui  pelaku mendapatkan kendaraan motor dengan menggelapkan kendaraan kredit dari leasing.

“Jadi modusnya pertama mengambil sepeda motor secara kredit, kemudian tidak dibayar angsurannya. Sepeda motor itupun dikumpulkan di satu lokasi sebelum akhirnya dikirim ke luar negeri jadi ini memang sindikat internasional yang sudah terorganisir,” kata dia.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, dari lokasi gudang para pelaku ditemukan sekitar 32 unit sepeda motor.

“Sepeda motor ini rata-rata baru. Bahkan ada yang masih belum digunakan sama-sekali. Masih terbungkus rapi,” kata dia.

Menurut Tono, sepeda motor tersebut dikirim melalui pelabuhan menggunakan kapal laut ke negara tujuan. “Dikirimnya dengan kapal, jadi melalui jalur laut dikirim ke Afrika dan beberapa negara lainnya,” kata dia.

Menurutnya, Polres Cianjur masih mendalami kasus tersebut, sebab diduga masih banyak pihak yang terlibat dalam penggelapan sepeda motor ke luar negeri tersebut.

“Kita masih dalami otak pelakunya, dan apakah ada instansi lain yang terlibat. Masih kami kembangkan,” kata dia.

Atas perbuatannya, pasal 55 KUHP dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan serta Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

“Pelaku juga dijerat pasal 35 dan atau 36 UU nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia, karena melakukan penggelapan atas kendaraan yang dikreditkan oleh leasing. Kedua pelaku terancam kurungan penjara maksimal 7 tahun,” ujarnya.***