KAPOL.ID –
Berdasarkan keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia No. 494 tentang pembatalan jemaah haji tahun 2020/1441 H, ratusan calon jemaah di Kota Sukabumi terancam batal berangkat tahun ini.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi PHU Kementerian Agama Kota Sukabumi Dagus Surahman, Selasa (2/6/2020).
Untuk tahun ini ada 261 orang dari visa jemaah dan pengunaan kuota haji pemerintah.
“Sebanyak 253 orang terancam batal mengunakan visa yang dikeluarkan di luar Arab Saudi.”
“Sedangkan kuota haji pemerintah 1 orang dari Pemkot Sukabumi, 2 orang Pemprov Jabar dan 5 petugas kloter dibatalkan langsung oleh pemerintah RI sendiri,” terangnya kepada KAPOL.ID.
Terkait pembatalan keberangkatan haji, pihaknya telah mensosialisasikannya jemaah yang sudah terdaftar di Kemenag Kota Sukabumi.
“Tadi kita telah sampaikan melalui perpesanan grup whatsapp, karena semua calon tahun ini ada grupnya, untuk lebih lanjutnya kita sampaikan secara tertulis langsung,” tuturnya.
Pembatalan keberangkatan tahun ini, kata Dagus, rencananya akan diberangkatkan tahun depan.
“Adapun untuk yang batal tahun ini, rencananya akan diberangkatkan pada tahun 2021 mendatang” katanya.***