KAPOL.ID – Kementerian Hukum dan Ham melalui Menkumham Yasona Laoly mengeluarkan Keputusan Menteri tentang pengeluaran dan pembebasan Napi dan Anak melalui Asimilasi.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Rumah Tahanan Kelas I Bandung hari ini mengeluarkan sebanyak 74 narapidana sesuai keputusan Menkuham tersebut.
Karutan Bandung, Riko Stiven mengatakan bahwa pemulangan narapidana ini sesuai keputusan Menkumham.
“Hari ini ada 74 napi yang pulang melakukan asimilasi dirumah,” ucapnya Rabu (1/4/2/2020).
Ia mengatakan, sesuai Kepmen bahwa para napi ini dipulangkan sebelum masa tahanan berakhir.
“Rata-rata para napi sudah menjalani setengah masa tahanan.
Para napi agar tetap dirumah saja,” tuturnya.
Nanri, pada saat tanggal bebas para napi akan kembali ke Rutan untuk mengambil surat bebas murni.
Pihak Rutan Kebonwaru Bandung juga terus mendata napi yang akan melakukan asimilasi.
“Sampai tanggal 7 April napi yang melakukan asimilasi akan dipulangkan,” tuturnya.
Salah seorang napi, Ervan mengatakan bahwa dirinya bersyukur atas keputusan pemerintah ini.
“Saya bersyukur atas keputusan Menteri ini. Dirinya mengaku akan memanfaatkan masa asimilasi ini dirumah,” ujarnya. (Gie)***