BUDAYA

Disparbud Tetapkan 37 Karya Budaya Jadi WBTB Jabar

×

Disparbud Tetapkan 37 Karya Budaya Jadi WBTB Jabar

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat menetapkan 37 item karya budaya, menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Provinsi Jawa Barat.

Sehingga, Jawa Barat yang mempunyai banyak ragam budaya, harus dijaga serta dilestarikan.

Disampaikan, Plt. Kepala Disparbud Jawa Barat Benny Bachtiar, usai penetapan WBTB Jawa Barat di Disparbud Jawa Barat, Rabu 2 Februari 2022.

“Dengan masuknya karya budaya menjadi WBTB, merupakan antisipasi agar karya budaya tidak diklaim oleh pihak lain, terutama negara lain,” kata dia.

Karena, kita khawatir budaya-budaya kita ini diklaim oleh daerah lain atau negara lain. Dan ini yang tidak kita harapkan.

“Tapi kalau kita sudah terkurasi dengan baik, bahwa ini milik Jawa Barat, siapapun tidak bisa menggugat,” ucap Benny.

Benny mengatakan, 37 karya budaya tersebut nantinya diajukan ke tingkat nasional untuk menjadi WBTB Indonesia.

Karya budaya Jawa Barat merupakan bagian dari atraksi yang perlu didorong.

Apalagi menurut Benny, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjadikan sektor wisata menjadi lokomotif perekonomian.

Dengan ditetapkannya karya budaya sebagai WBTB, Benny berharap dapat memberikan daya tarik bagi wisatawan.

“Pariwisata menjadi salahsatu lokomotif perekonomian. Dan kebudayaan ini adalah satu bagian atraksi,” ucapnya.

Sementara itu ketua Tim WBTb Buky Wibawa Karya Guna mengatakan, pencatatan warisan tak benda ini jangan sampai berhenti di pencatatan saja, namun juga harus ada kelanjutan dalam bentuk kreativitas.

Hal itu mejadikan bentuk nyata dari pembinaan perlindungan pengembangan hingga pemanfaatan karya budaya.

“Tapi di luar itu semua kita harus punya data, seperti yang disampaikan oleh bapak Plt Kadis kita, kalau ada yang mengklaim akhirnya kan adu data kalau kita tidak punya data bisa kalah. Oleh karena itu kita membangun kesadaran bersama bahwa data ini menjadi hal yang penting dokumentasi nanti. Kita perbaiki dokumentasinya, karena belakang terdahulu itu dokumentasi data terpencar-pencar kadang hilang ini tidak boleh lagi terjadi,” ujar politisi partai Gerindra ini.

Selain itu juga dikatakan Buki, dengan kemajuan teknologi informasi era digital, menjadi peluang untuk mendeklarasi ulang bahwa ini produk warisan budaya milik masyarakat Jawa Barat.

Sementara itu Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Jawa Barat Febiyani menyampaikan, bahwa usulan Penetapan WBTb Jabar 2022 ini akan menjadi dasar pada pengusulan WBTb Indonesia 2023.

Sedangkan untuk WBTb Indonesia 2021, pihaknya tengah melakukan persiapan untuk proses menuju persidangan di tahun ini.

“Dukungan dari semua pihak khususnya kabupaten/Kota sangat dibutuhkan untuk melengkapi kekurangan dokumen penetapan,” ucap Febiyani

Febiani menungkapkan ke 37 karya budaya tersebut diantaranya Adzan Pitu dari (Kota Cirebon), Bangreng (Sumedang), Batik Sukapura (Kabupaten Tasikmalaya), Batik Garutan (Garut), Bebentengan (Jawa Barat), Bedog Cikeruh (Kabupaten Sukabumi), Berokan Dermayu (Indramayu), Bubur suro Cirebon, Calung Renteng (Jawa Barat), Celempung (Jawa Barat), Cigawiran (Sumedang).

Degung (Jawa Barat), Dodol Ketan Kesepuhan Banten Kidul (Kabupaten Sukabumi), Doger (Subang), Empal Gentong (Kota Cirebon), Genjring Ronyok Tepak Lima (Ciamis), Galendo (Ciamis), Goong Renteng (Jawa Barat), Grebeg Syawal Cirebon, Hajat Laut (Pangandaran), Jamasan Cirebon.

Kacapi Suling (Jawa Barat), Kendang Sunda (Jawa Barat), Ketuk Tilu (Jawa Barat), Kiliningan (Jawa Barat), Longser (Jawa Barat), Merlawu Situs Kabuyutan Gandoang (Ciamis), Moci (Cianjur), Ngunjal Kasepuhan Banten Kidul (Kabupaten Sukabumi), Ronggeng Amen (Ciamis), Pembacaan Babad Cirebon, Sawen Kampung Banceuy (Subang), Surak Ibra (Garut), Tari bedaya Rimbe (Kota Cirebon), Upacara Pamitan (Kabupaten Bandung Barat), Upacara Serepan patalekan (Kabupaten Bandung Barat). ***