KAPOL.ID –
Pemerintah Kota Tasikmalaya meraih penghargaan atas hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun Anggaran 2023 katagori fiskal rendah.
Penghargaan dari Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri RI ini diserahkan pada, Senin (16/12/2024).
Sesuai dengan SK Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.3-372 Tahun 2024, IPKD Pemerintah Kota Tasikmalaya meraih 85,769. Capaian tersebut tertinggi untuk katagori kapasitas daerah dengan fiskal rendah.
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa BSKDN Kemendagri, Dr. Drs. Andi Muhammad Yusuf, ada beberapa daerah yang mendapat penghargaan sesuai katagori.
Diantaranya Pemprov Yogyakarta, Pemkot Medan, Pemkot Denpasar, Pemkab Bangka, Muna Barat dan Grobogan.
IPKD merupakan satuan ukur untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah. Ada beberapa indikator seperti kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran.
Kemudian kualitas anggaran belanja dalam APBD, tansparansi pengelolaan keuangan daerah, penyerapan anggaran, kondisi keuangan daerah. Dan Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
“Apresiasi dan terimakasih kepada masyarakat, pimpinan dan anggota DPRD. Serta perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya atas kinerjanya,” kata Pj Wali Kota Tasikmalaya, Drs. Asep Sukmana.
Ia mengatakan, pengelolaan keuangan daerah dapat didefinisikan sebagai ujung tombak dari penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pembangunan di daerah sedikit banyak ditentukan oleh pengelolaan keuangan yang tertib, taat pada ketentuan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan.
“Harapannya dengan pengelolaan keuangan daerah yang baik akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Tasikmalaya,” ujarnya. ***