HUKUM

Panglima TNI akan TIndaklanjuti Pelaporan Jenderal Dudung

×

Panglima TNI akan TIndaklanjuti Pelaporan Jenderal Dudung

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa janji akan tindaklanjuti laporan terhadap KSAD Jenderal Dudung Abdurachman. [SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono]

KAPOL.ID – “Kami pasti akan menindaklanjutinya,” ujar Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merespons pelaporan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).

Diketahui KSAD Jenderal Dudung dilaporkan ke Puspomad atas dugaan penghinaan agama oleh Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama.

Pelaporan penghinaan agama ini terkait dengan pernyataan Jenderal Dudung yang sempat viral yaitu “Tuhan bukan orang Arab“.

Jenderal Andika Perkasa mengatakan pihaknya punya kewajiban menindaklanjuti laporan terhadap Jenderal Dudung.

Menurut Andika, penyidik Puspomad sudah melakukan serangkaian tindakan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Sudah kita mulai sejak Senin kemarin,” kata Jenderal Andika dikutip dari YouTube Kompas TV.

Andika mengutarakan, penyidik Puspomad sudah meminta keterangan dari pelapor dan juga konfirmasi ke beberapa pihak.

“Termasuk nanti menghadirkan saksi ahli untuk memastikan kami memahami konten tuntutan maupun ucapan Jenderal Dudung,” kata Andika Perkasa.

Ia kembali menegaskan bahwa pihaknya pasti menindaklanjuti laporan terhadap Jenderal Dudung.

“Kami pasti akan menindaklanjuti,” tandasnya.

Diketahui pada acara Podcast Deddy Corbuzier yang tayang di kanal YouTube pada November 2021, Jenderal Dudung mengeluarkan pernyataan yang kontroversial.

“Kalau saya berdoa setelah salat, berdoa saya simpel aja, ya Tuhan, pakai Bahasa Indonesia saja karena Tuhan kita bukan orang Arab. Ya Tuhan, ya Allah SWT, saya ingin membantu orang, saya ingin menolong orang,” kata Dudung.

Kalimat Tuhan bukan orang Arab inilah yang dipermasalahkan sejumlah kelompok umat Islam.

Jenderal Dudung dianggap telah melakukan penghinaan agama atau penodaan agama. [Source: suara.com]

—- Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment —-
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web: https://kapol.tv
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/