KAPOL.ID – Melakukan konten pornografi dan ITE terhadap anak didiknya di beberapa sekolah yang berada di wilayah Kecamatan Cileungsi, seorang pelatih futsal yakni MN alias GJ (30) ditetapkan menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. IbrahimTompo mendukung atas penetapan tersangka terhadap pelaku.
“Penetapan GJ menjadi tersangka oleh Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar ini didasari atas hasil penyelidikan yang di lakukan penyidik PPA Polres Bogor telah didapati alat bukti yang cukup dari para saksi dan korban untuk menetapkannya sebagai seorang tersangka,” ujarnya.
Kapolres Bogor, AKBP Dr Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa pengungkapan yang dilakukan ini berawal dari adanya postingan di media sosial Instagram oleh seorang warganet berinisial GTP.
“Awal pengungkapan yang kita lakukan ini berawal dari adanya postingan di media sosial Instagram oleh seorang warganet berinisial GTP mengenai aksi perbuatan cabul yang di lakukan oleh MN alias GJ ini,” kata dia.
Dari situlah penyidik melakukan penyelidikan dan dan didapati barang bukti hape serta Screnshoot percakapan WhatsApp tersangka dengan para korbannya.
Dari hasil penyelidikan tersebut juga di ketahui juga sebanyak 15 orang menjadi korban aksi bejat tersangka.
Modus yang dilakukan tersangka adalah mengirimkan foto kelaminnya kepada korbannya.
“Kemudian korbannya pun di minta untuk mengirimkan foto kelaminnya kepada tersangka berikut ajakan untuk melakukan perbuatan cabul dengan kalimat asusila atau porno,” ujar dia.
Dari pengakuan tersangka GJ ini bahwa dirinya mengaku pernah mengirimkan foto alat kelaminnya kepada anak didik futsalnya sebanyak 3 orang dari sekolah berbeda dan pesan WA dengan kata-kata porno berisikan ajakan untuk melakukan perbuatan cabul ke-12 orang korban berbeda.
Kapolres Bogor mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan MN alias GJ juga mengakui bahwa dirinya memiliki kelainan seksual.
Dikatakan, dari hasil pemeriksan yang kita lakukan, MN alias GJ mengakui bahwa dirinya memliki kelainan seksual.
Dan, dari apa yang ia perbuat kepada korbannya tersebut dirinya merasa mendapatkan sebuah kepuasan.
Perbuatannya tersangka MN alias GJ diberikan hukuman paling lama 6 tahun penjara.
“Atas perbuatannya tersangka MN alias GJ ini akan kita jerat dengan pasal tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana melibatkan anak dalam kegiatan memperlihatkan serta mempertontonkan pornografi kepada anak sebagai mana di maksud dalam pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 37 Jo pasal 11 dan atau pasal 32 Jo pasal 6 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara,” ujarnya. ***








