KANAL

Sumedang Barat Terbanyak Penerima Manfaat, Minim Penyaluran ke Baznas

×

Sumedang Barat Terbanyak Penerima Manfaat, Minim Penyaluran ke Baznas

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001.

Baznas memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran Baznas sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.

Dalam UU tersebut, Baznas dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Dengan demikian, Baznas bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.

Ketua Baznas Kab. Sumedang,
Ayi Subhan mengatakan,
saat ini Baznas Kab. Sumedang sudah menggunakan platform digital.

“Itu salah satu bentuk inovasi kami dalam pelayanan yang cepat dan bisa diakses oleh siapapun,” ujarnya, 15 Februari 2022.

Oleh karena itu, pihaknya pun bisa mengetahui dana masuk dan keluar.

“Penyalurannya pun terlaporkan secara transfaran.
Sampai saat ini, pemasukan terbesar hingga 80% yang kami terima itu dari ASN. Dan itu sudah menjadi regulasi oleh pemerintah Kab. Sumedang,” ujarnya.

Sedangkan untuk masyarakat umum wilayah Kab. Sumedang, tingkat kesadaran mereka terhadap penyaluran zakat melalui Baznas terjadinya peningkatan hingga 70%.

Untuk beberapa wilayah di Kab. Sumedang ada yang tidak maksimal dalam menyalurkan zakat melalui pihaknya.

“Kami hanya berhusnudzon, bahwa masyarakat di wilayah tersebut melakukan zakat secara langsung terhadap tokoh agama setempat,” kata dia.

Wilayah Kab. Sumedang bagian Barat misalnya, paling banyak menerima manfaat.

Sedangkan untuk menyalurkan infaq dan zakat terhadap Baznas sangatlah minim, tidak mencampai 10%.

“Bagi kami, tidaklah menjadi persoalan selagi mengikuti standar SOP yang berlaku,” kata dia.

Namun, dikhawatirkan ketika mereka tidak melakukan zakat.

“Dan saat ini, kami pun sedang melakukan kajian secara mendalam,” tuturnya. (Deden)***