KABAR POLISI

AKP Dedi Juhana: Fatwa MUI, Divaksin Covid-19 Tak Batalkan Puasa

×

AKP Dedi Juhana: Fatwa MUI, Divaksin Covid-19 Tak Batalkan Puasa

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Sebagai upaya percepatan penanggulangan Covid-19, Polres Sumedang tetap menggelar vaksinasi Covid-19.

Vaksinasi dilaksanakan di Masjid Agung Kabupaten Sumedang pada Minggu (3/4/2022).

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto melalui Kasi Humas, AKP Dedi Juhana mengatakan bulan puasa pun Polres Sumedang tetap melaksanakan vaksinasi Covid-19.

Menurut dia, itu didasari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 13 tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa.

Berdasarkan fatwa MUI itu, Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa.

Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

“Untuk itu kami mengajak masyarakat yang belum divaksin agar tetap dapat melaksanakan vaksinasi yang disediakan baik oleh gerai Polres Sumedang maupun di Puskesmas setempat,” ujarnya. ***