KAPOL.ID–Hewan ternak di Kabupaten Tasikmalaya yang terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terus bertambah. Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Kabupaten Tasikmalaya, Nuraedidin mengemukakan bahwa hingga Kamis (18/5/2022) sudah 129 ekor yang terkonfirmasi positif dan suspek.
“Data tersebut kami dapatkan berdasarkan hasil pemeriksaan ke pasar-pasar dan peternakan-peternakan. Sebanyak 129 ekor yang terkonfirmasi PMK ini tersebar di 10 kecamatan,” terang Nuraedidin, Kamis (18/5/2022).
Sementara untuk penanganannya, kata Nuraedidin sesuai dengan SOP yang hampir mirip dengan penanganan Covid-19. Antara lain isolasi, karantina dan penyemprotan kandang dengan disinfektan.
Di samping itu, pihak DKPP melakukan penyetopan distribusi hewan ternak dalam wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Kemudian melakukan pemetaan daerah-daerah tertentu tempat hewan ternak yang terinfeksi PMK, untuk memutus mata rantai penyebaran penularan.
Nuraedidin juga mengatakan bahwa proses pengobatan PMK hampir sama dengan pengobatan Covid-19; bahwa sejauh ini belum ada obat yang dapat menyembuhkan PMK. Paling mencekoki hewan ternak dengan vitamin.
“Upaya lainnya adalah melakukan vaksinasi. Ini sudah berjalan dengan memanfaatkan seluruh sumber daya yang ada di Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya, khususnya veteriner, Keswan dan Kesmavet. Walaupun sebetulnya sumber daya kami itu kurang sekali. Populasi ternak sapi saja besar 52 ribuan ekor,” lanjut Nuraedidin.
Lain halnya dengan Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan pada DPKPP Kabupaten Tasikmalaya, Heri Kustiana mengatakan bahwa pihaknya belum melakukan penyemprotan kandang dan vaksinasi hewan ternak. Karena bahannya saja belum ada.
“Kalau disinfektannya bisa merk apa saja, yang penting deterjen. Kami sendiri belum melakukan penyemprotan, karena bahannya saja baru kami terima dari Provinsi hari ini. Vaksinasi juga belum, karena secara nasional saja belum ada,” kata Heri.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id












