PARLEMENTARIA

Substansi Perda yang Memadai Harus Konsisten dengan Praktik

×

Substansi Perda yang Memadai Harus Konsisten dengan Praktik

Sebarkan artikel ini
Jejeng
Ketua Fraksi PKB, Jejeng Zaenal Mutaqin menekankan pentingnya konsistensi antara substansi Perda dengan pelaksanaannya. Lantaran sejauh ini masih belum ideal. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID–Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tasikmalaya menilai bahwa secara substansi, rancangan peraturan daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sudah memadai. Ketua Fraksi PKB, Jejeng Zaenal Mutaqin juga mengapresiasi respon eksekutif yang serius dalam pembahasannya. Hal tersebut terbukti dengan kehadiran Ketua TAPD dan jajarannya secara lengkap.

Adapun pembahasan rancangan Perda tentang Pengelolaan Keuangan daerah oleh Pansus di DPRD, kata Jejeng merupakan upaya mempertajam apa yang tertulis dalam draf yang pihak eksekutif sodorkan. Pihaknya kemudian mempertanyakan atau mengkonfirmasi beberapa hal.

“Kami salah satunya mempertanyakan atau mengkonfirmasi, apakah ini (rancangan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah) semata-mata menindaklanjuti PP No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah atau ada tambahan-tambahan,” ujar Jejeng kepada kapol.id, Senin (23/5/2022).

Jejeng sendiri mengaku bahwa sejatinya dalam rancangan Perda tersebut memang ada beberapa tambahan. Seperti tentang jumlah Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) yang tertuang dalam Pasal 13 ayat 3, 4, dan 5.

“Tentang jumlah PPK SKPD itu sesungguhnya tidak diatur oleh PP No. 12 tahun 2019. Nah, tambahan-tambahan itu kemudian kami meminta penjelasan, apa yang menjadi pertimbangannya?” lanjut Jejeng.

Sorotan

Selain itu, sekalipun menilai rancangan Perda tersebut sudah sangat memadai secara sistematika dan substansi; Jejeng tetap mengingatkan pentingnya konsistensi dalam pelaksanaan. Salah satu sorotannya pada Pasal 92.