KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Jawa Barat melakukan peninjauan lapangan ke fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan yang dikelola Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Langkah ini ditempuh guna memperkaya substansi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Provinsi Jawa Barat, khususnya dalam hal tata kelola dan penerapan teknologi pengolahan sampah modern.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan Pansus XV meneliti secara mendalam operasional fasilitas RDF Rorotan yang berkapasitas pengolahan hingga 2.500 ton sampah per hari untuk diubah menjadi bahan bakar alternatif bagi industri semen.
Tidak hanya melihat kecanggihan teknologinya, Pansus XV juga mencermati berbagai tantangan riil di lapangan. Mulai dari tingginya kadar air sampah, kondisi sampah yang masih tercampur, manajemen residu, hingga potensi pencemaran bau. Dari situ terungkap bahwa operasional fasilitas besar wajib didukung teknologi pengendalian emisi yang ketat serta pengawasan lingkungan secara berkala.
Anggota Pansus XV DPRD Jabar, Junaedi, menegaskan bahwa pengalaman empiris dari pengelolaan sampah di Rorotan menjadi pelajaran berharga bagi Jawa Barat.
Menurutnya, perumusan kebijakan daerah tidak boleh sekadar berorientasi pada pembangunan fisik fasilitas semata, melainkan harus memastikan kesiapan ekosistem pendukung secara menyeluruh.
“Keberhasilan pengelolaan sampah tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas pengolahan canggih. Harus ada pemilahan dari sumber, partisipasi warga, teknologi yang tepat, hingga jaminan offtaker yang menampung hasil olahannya. Pembelajaran dari Rorotan ini akan kita sesuaikan dengan kondisi dan kemampuan daerah di Jawa Barat,” tegas Junaedi.
Ia menambahkan, integrasi penanganan sampah dari hulu ke hilir mutlak diperlukan agar teknologi pengolahan bisa bekerja secara optimal dan menghasilkan produk berstandar tinggi. Selain aspek teknis, regulasi yang dirumuskan juga harus memperhitungkan kesiapan kelembagaan, karakteristik wilayah, infrastruktur pendukung, hingga kemampuan fiskal daerah.
”Melalui kunjungan kerja ini, Pansus XV berharap catatan dan temuan di RDF Plant Rorotan dapat menjadi bahan krusial dalam mematangkan Ranperda PPLH. Produk hukum daerah yang dihasilkan nantinya diharapkan mampu menjadi landasan yang efektif, aplikatif, dan berkelanjutan bagi perlindungan lingkungan hidup di Jawa Barat.” pungkasnya. (AM)










