KAPOL.ID–Sebagai badan publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya berkomitmen untuk bersikap transparan. Siapa atau pihak mana pun yang membutuhkan data dalam kategori informasi publik, KPU akan dengan terbukan memberikannya.
Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Tasikmalaya, Elga Dirgantara Agustian mengemukakan hal tersebut kepada kapol.id, Selasa (31/5/2022). Katanya, untuk mendapatkan informasi publik tersebut tentu ada tata caranya.
“Setidaknya ada lima langkah yang mesti dilalui sampai informasi publik tersebut kami berikan. Pertama, tentu saja harus ada permohonan kepada kami; baik langsung datang maupun melalui faksimili, telpon, surat maupun email,” terang Elga.
Elga menerangkan lebih jauh bahwa tujuan permohonan tersebut adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pejabat inilah yang berwenang menerima dan mengabulkan permohonan tersebut.
Langkah kedua, pemohon informasi menerakan identitasnya. Antara lain nama, nomor telpon, email dan alamat serta melampirkan fotocopy kartu identitas yang berlaku. Bentuk informasinya juga mesti jelas, dengan cara mengisi formulir permohonan informasi.
Selanjutnya, langkah ketiga, Desk Pelayanan Informasi akan mencatat permohonan pada buku registrasi. Pada buku itulah semua permohonan informasi publik akan terinventarisir.
“Setelah itu, langkah keempatnya, Desk Pelayanan Informasi akan menyerahkan tanda bukti permohonan informasi kepada pemohon. Bentuknya berupa nomor formulir permohonan,” lanjut Elga.
Langkah terakhir, kata Elga; jika informasi itu bersifat tersedia setiap saat, maka Desk Pelayanan Informasi akan langsung mengabulkan permohonan. Sementara jika informasinya bersifat pengumuman berkala dan serta merta, maka Desk Pelayanan Informasi akan menyarankan pemohon mengakses website resmi KPU Kabupaten Tasikmalaya: https://kab-tasikmalaya.kpu.go.id dan https://tasikmalayakabppid.kpu.go.id.
“Adapun untuk jenis informasi lainnya, nanti PPID akan memberi jawaban secara tertulis. Kalau ternyata tidak bisa mengabulkan, PPID akan menyertakan alasan pada jawaban tertulis itu. Kalau berkaitan dengan informasi umum, PPID memiliki waktu 10 hari kerja serta mungkin diperpanjang selama tujuh hari kerja untuk mengirim jawabannya. Tentu saja akan ada alasannya juga,” Elga menandaskan.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id