KAPOL.ID – Pernyataan Ketua DPP KNPI Haris Pratama menyangkut Menko Perekonomian Airlangga Hartanto dikutuk DPP Manggala Garuda Putih Ormas Pimpinan H. Djoni Hidayat SH, MM melalui Ketua Biro Hukum, M Ijudin Rahmat SH.
Dalam video yang beredar luas Haris menyebutkan jika Airlangga Hartanto sebagai pemecah belah dan calon presiden odong-odong.
Menanggapi pernyataan itu, M Ijudin Rahmat memberikan tanggapan bahwa pernyataan Haris merupakan pelanggaran UU ITE terkait fitnah serta pencemaran nama baik.
“Karena, itu sudah menyerang pribadi pak Airlangga. Pak Airlangga itu jelas posisinya. Beliau Ketua Umum Partai Golkar dan menjabat Menko Perekonomian. Sedangkan kita ketahui posisi Haris yang saat ini tidak jelas,” katanya.
Karena, kepemimpinan di KNPI terpecah belah menjadi beberapa bagian.
“Itu tandanya posisi Haris tidak jelas legitimasinya sebagai Ketua KNPI,” ujar Ijudin, Rabu (27/7/2022)
Selain itu lanjut Ijudin, walau kita sebagai masyarakat atau siapapun yang memberikan pendapat di muka umum di jamin dan di lindungi undang undang, tetapi ada batasan etika.
Makanya penyebaran informasi fitnah atau menyerang kehormatan orang lain di atur dalam undang undang ITE.
Dikatakan, yaitu Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 UU ITE ataupun bisa di jerat dengan KUHP pasal 311 tentang pencemaran nama baik.
Lebih jauh dirinya sebagai ketua biro hukum DPP Manggala Garuda Putih juga sebagai Kuasa Hukum GEMILANG (Gerakan Militan Airlangga Hartanto) yang di ketuai oleh H Bambang Haryono mengultimatum jika dalam waktu 2×24 saudara Haris Pratama tidak meminta maaf secara terbuka kepada pak Airlangga Hartanto maka akan memproses hukum.
“Kami akan mendorong pihak pak Airlangga untuk memproses hukum terkait penyataan Haris tersebut,” ujarnya.
Buktinya ada berupa video yang di sebar luaskan.
Senada dengan kang Ijudin seluruh jajaran pengurus DPP GEMILANG H. Erwin Rustam, SE, menuturkan pihaknya sangat tersinggung dengan ungkapan Haris Pratama yang mencemooh Pak Airlangga.
“Kami sengaja menunjuk kuasa hukum guna menindaklanjuti proses hukum jika ditemukan unsur pidana,” pungkasnya. ***










