HUKUM

GMNI Lapor Kejagung, Usut Dugaan Korupsi KDMP

×

GMNI Lapor Kejagung, Usut Dugaan Korupsi KDMP

Sebarkan artikel ini
GMNI Laporkan Dugaan Korupsi KDMP ke Kejagung. (Suara.com/Faqih)

JAKARTA, KAPOL.ID – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi.

DPD GMNI DKI Jakarta menyambangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk menyerahkan bukti dokumen tambahan terkait dugaan korupsi masif yang menyeret sejumlah proyek strategis negara.

​Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan agar Korps Adhyaksa segera mengusut tuntas keterlibatan PT Agrinas Pangan Nusantara selaku pelaksana program.

​Ketua DPD GMNI, Deodatus Sunda Se, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti permulaan yang relevan kepada penyidik pada Kamis (11/6/2026).

Dokumen tersebut membeberkan adanya ketidaksesuaian nilai anggaran yang sangat mencolok pada Program Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDMP).

​”Terdapat selisih dana yang tidak akuntabel senilai Rp1,4 miliar untuk setiap unit kegiatannya,” ujar perwakilan pelapor, dikutip dari suara.com jaringan KAPOL.id

​Data menunjukkan, pagu anggaran yang dialokasikan sebesar Rp3 miliar per unit, sementara realisasi fisik di lapangan hanya berkisar Rp1,6 miliar.

​Tidak hanya menyoal KDMP, GMNI turut membongkar potensi kerugian negara yang nilainya fantastis pada dua proyek besar lainnya: Dugaan penyelewengan dana yang menyasar 80.000 unit koperasi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp112 triliun.

Dugaan pelanggaran dalam pengadaan 105.000 unit kendaraan pikap asal India senilai Rp24,66 triliun. Proses pengadaan ini diduga kuat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung yang menutup ruang bagi persaingan usaha yang sehat.

​Pihak pelapor mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) agar segera bergerak cepat melakukan telaah dan penyelidikan mendalam.

Selain fokus pada pelaksana proyek, GMNI meminta Kejaksaan untuk mendalami peran Kementerian Koordinator Bidang Pangan serta Kementerian Koperasi dan UKM untuk menelusuri alur tanggung jawab dalam program-program tersebut.

​”Kami meminta Kejagung segera bergerak cepat. Ini krusial demi menyelamatkan uang rakyat dan menjaga marwah konstitusi terkait kemandirian ekonomi nasional,” tegasnya.

​Deodatus menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi, sesuai amanat Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas penyerahan bukti-bukti baru tersebut. ***