KAPOL.ID–Ada saja akal pejudi. Demi mengundi keberuntungan sampai tak memikirkan derita orang lain. Seperti pejudi Togel yang memasang nomor dari pelat kendaraan yang mengalami kecelakaan.
Praktik perjudian sendiri kini menjadi sasaran perang pihak kepolisian, mulai dari pusat hingga daerah. Bahkan, baru-baru ini Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil membongkar salah satunya.
Sebanyak lima orang pejudi online jadi pesakitan, Rabu (24/8/2022). Mereka terdiri dari pemain, pengepul, perumus angka dan pemilik akun judi online. Sementara jenis judinya adalah Togel dan Slot.
“Yang berhasil kami ungkap ini berasal dari wilayah Selatan Tasikmalaya. Ada lima orang; Odik Wilman, Eris Kusdinar, Uus Yusuf, Hedi Setiadi dan Yedi,” Terang Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Pornomo.
Kelima pejudi tersebut berprofesi sebagai petugas pakir dan tukang ojeg. Adapun perannya, Odik sebagai operator, pemilik akun judi online; Eris sebagai pengepul atau pengumpul uang pasang.
Sementara barang bukti yang diamankan antara lain handphone, buku rekening, ATM dan uang tunai. Kini kelimanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, berdasarkan Pasal 303 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Perjudian.
Pada saat berjudi Togel, Hedi Setiadi mengaku suka memasang nomor berdasarkan peristiwa mistis. Misalnya berdasarkan mimpi, mengacak angka pada flat nomor kendaraan yang kecelakaan, nomor cantik kendaraan, atau sengaja menggunakan rumus.
“Rumusnya ada, pejudi Togel sudah pada tahu. Kan ada bukunya. Misalnya, nomor yang kemarin keluar kita rumus lagi. Bisa juga mengacak nomor kendaraan yang kecelakaan,” ujar Hedi.
Dengan cara-cara tersebut, semua pejudi yang tertangkap polisi mengaku suka menang; meskipun lebih sering kalah. Tapi, karena sudah menjadi tabeat, mereka tidak kapok untuk kembali berjudi.
“Pasang taruhannya macam-macam. Bisa seribu, dua ribu, sampai ratusan ribu rupiah,” pungkas Hedi.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id