KAPOL.ID — Akibat sudah kecanduan judi online (Judol), seorang perangkat desa sampai berani menggelapkan uang hingga ratusan juta. Ia pun kini harus berhadapan dengan proses hukum.
Perangkat desa tersebut berinisial AR (30). Saat itu ia aktif sebagai salah satu perangkat desa di Desa Pageralam, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya.
Karena perbuatan AR yang telah menggelapkan uang negara, Satreskrim Polres Tasikmalaya pun mengamankannya pada Kamis (6/2/2025). Penangkapan tersebut bermula dari laporan pihak pemerintah Desa Pageralam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas kepolisian dan keterangan dari sejumlah saksi, AR menggelapkan uang sebesar Rp 327.788.400. Adapun sumber uangnya dari Dana Desa (DD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun anggaran 2022.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta mengemukakan bahwa AR menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online jenis slot. Karena yang bersangkutan memang pecandu.
“Awal terbongkarnya kasus tersebut saat pemerintah Desa Pageralam menerima program dana desa tahun 2022. Dana yang diterima oleh desa total sebesar Rp 1.082.686.400, yang bersumber dari APBN. Kemudian ada terkumpul uang untuk program PADes tahun 2022 total sebesar Rp 1.041.609,” terang Ridwan.
Mencairkan Tanpa Izin Kepala Desa
Kemudian, tanpa sepengetahuan yang lain dan izin dari Kepala Desa Pageralam, AR yang berjabatan Kaur Keuangan mencairkan uang dari rekening Pemerintah Desa. Penarikan uangnya secara bertahap.
“Dari pengakuan tersangka, ia sudah delapan kali melakukan penarikaan uang di bank yang tampa sepengetahuan kepala desa. Uangnya pelaku pakai judi online, membayar hutang pribadi dan untuk kehidupan sehari-harinya,” lanjut Ridwan.
Khusus terkait kegiatan Judol, AR mengaku kepada petugas kepolisian bahwa ia akan mengganti uang desa jika menang. Sialnya, ia selalu kalah sampai puluhan kali.
AR pun merinci penggunaan uang dari kas desa itu. Antara lain untuk bermain judi online sebesar Rp 254.949.386; membayar hutang sebesar Rp 31.540.000; dan untuk keperluan sehari-hari sebesar Rp 41.299.014.
Atas tindak pidana korupsi itu, AR terancam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Termasuk ancaman pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv