KAPOL.ID – Sesuai amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, siaran televisi analog bermigrasi ke siaran digital per 2 November 2022. Istilahnya analog switch off (ASO).
Pemberlakuan migrasi siaran televisi dari analog ke digital tersebut tepatnya pukul 23.59; serentak di seluruh Indonesia. Karena pada undang-undang tertera batas waktu pemberlakuannya, yaitu dua tahun sejak pengesahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Seiring dengan hal tersebut, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menyalurkan bantuan set top box (STB) kepada sejumlah masyarakat; termasuk di dalamnya masyarakat Kabupaten Tasikmalaya. STB sendiri merupakan “alat penangkap” siaran televisi digital untuk televisi analog.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik pada Dinas Perhubungan Komunikasi Informasi (Dishub Kominfo) Kabupaten Tasikmalaya, Agung Nurbudiansyah mengemukakan bahwa calon penerima bantuan STB di Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 121.064 orang.
“Jumlah tersebut hasil verifikasi Dinas Pemberdayaan Desa dan Dishubkominfo, juga atas bantuan dari rekan-rekan Kepala Desa se-Kabupaten Tasikmalaya,” terang Agung di ruangannya, Rabu (2/11/2022).
Di luar data tersebut, Agung sendiri tidak mengetahui pasti kapan bantuan STB akan turun. Karena penyaluran bantuan menjadi kewenangan langsung Kemendagri.
“Untuk penyalurannya, (pemerintah, Red.) daerah tidak dilibatkan. Penyaluran sepenuhnya oleh kementerian. Kami hanya sebatas melakukan pendataan dan melaporkannya ke pusat,” lanjut Agung.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv