BIROKRASI

Siaran Televisi Digital, Beberapa Wilayah Kabupaten Tasik Terkendala Signal

×

Siaran Televisi Digital, Beberapa Wilayah Kabupaten Tasik Terkendala Signal

Sebarkan artikel ini
Signal
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik pada Dinas Perhubungan Komunikasi Informasi (Dishub Kominfo) Kabupaten Tasikmalaya, Agung Nurbudiansyah menyebut Bojonggambir dan Sodonghilir sebagai contoh daerah blank spot atau susah signal. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID – Migrasi siaran televisi dari analog ke digital sudah tidak bisa ditolak. Sekalipun tidak semua masyarakat dapat menikmatinya, seperti penduduk beberapa wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang masih blank spot atau susah signal.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik pada Dinas Perhubungan Komunikasi Informasi (Dishub Kominfo) Kabupaten Tasikmalaya, Agung Nurbudiansyah mengakui hal tersebut pada Rabu (2/11/2022).

“Kendala di Kabupaten Tasikmalaya dalam pemberlakukan ini (migrasi siaran televisi dari analog ke digital, Red.) yakni karena masih adanya daerah yang blank spot atau susah sinyal,” terang Agung di kantornya.

Di daerah-daerah yang blank spot tersebut bukan berarti sejauh ini tidak menggunakan televisi analog. Masyarakat tetap dapat menikmati siaran televisi, tetapi dengan menggunakan parabola.

Beberapa wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang masih blank spot itu, kata Agung, di antaranya Bojonggambir dan Sodonghilir. Dengan migrasinya siaran televisi analog ke digital atau analog switch off (ASO); praktis masyarakat sana tidak bisa menikmati lagi siaran televisi.

“Makanya, untuk lokasi blank spot itu, kami akan berupaya mengajukan ke kementrian agar ada pemasangan alat untuk memperkuat signal. Termasuk kami juga akan melakukan pendataan lokasi-lokasi mana saja yang memang blank spot,” lanjut Agung.

ASO sendiri akan berlaku per 2 November 2022, serentak di seluruh Indonesia. Tepatnya mulai pukul 23.59. Hal tersebut sesuai amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja; yang menyatakan batas waktu pemberlakuannya dua tahun sejak pengesahan undang-undang tersebut.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv