KAPOL.ID — Anggota DPRD Jawa Barat, Ali Rasyid menegaskan di sekolah tingkat SMA Negeri tidak boleh ada pungutan. SPP di SMA Negeri gratis karena sudah jadi tanggungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sehingga tidak boleh ada SPP.
“Untuk sekolah negeri saya tegaskan tidak boleh ada pungutan apapun. Biaya SPP gratis,” kata Ali Rasyid saat reses di wilayah Kabupaten Tasikmalaya belum lama ini.
Kata Ali Rasyid, sekolah tingkat SMA Negeri sama sekali tidak boleh melakukan pungutan apalagi yang memberatkan masyarakat.
Karena kewenangan dalam pengelolaan SMA Negeri termasuk SMA swasta dan sederajat, kata Ali Rasyid, berada di bawah pemerintah Provinsi.
Sejauh ini pihak Provinsi Jawa Barat memiliki komitmen untuk menggratiskan biaya SPP di tingkat SMA khususnya SMA Negeri, SMK Negeri dan SLB Negeri.
Lalu bagaimana yang sifatnya sumbangan sekolah yang dikelola oleh Komite Sekolah? Ali Rasyid menjelaskan, sepanjang tidak memberatkan orang tua, boleh.
Hanya saja sumbangan tersebut tidak ada unsur pemaksaan kepada orang tua dan juga nilainya seikhlasnya orang tua siswa dan tidak boleh memaksa.
Sedangkan untuk SMA swasta baik itu SMA dan juga SLB pemerintah Provinsi Jawa Barat memberi bantuan untuk membantu operasional sekolah.
“Jadi untuk sekolah swasta pemerintah Provinsi Jawa memberikan bantuan pendidikan menengah universal (BPUM) bagi sekolah,” kata Ali Rasyid di Tasikmalaya baru baru ini.
Bantuan untuk sekolah swasta tersebut langsung ke masing-masing sekolah dengan nilai tiap siswa mendapatkan bantuan sebesar Rp 700 ribu.
Bantuan tersebut untuk membantu jalannya proses pendidikan di tingkat SMA yang statusnya swasta.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv