KAPOL.ID — Remaja Kabupaten Tasikmalaya yang ingin menikah di bawah usia 19 tahun mencapai ratusan orang, per tahun. Pada 2021 bahkan mencapai 1.028 orang. Paling tidak itulah yang tercatat di Pengadilan Agama Tasikmalaya.
Catatan tersebut terkait dengan permohonan dispensasi menikah. Di Indonesia, remaja di bawah 19 tahun memang hanya boleh menikah jika mengantongi surat dispensasi dari Pengadilan Agama, sesuai Undang-undang Nomor 16 tahun 2018 tentang perubahan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Hakim Pengadilan Agama Tasikmalaya, Drs. H. Sanusi, MH mengungkap data pemohon dispensasi menikah sejak 2018. Kecenderungannya terus meningkat, sekalipun ada penurunan dari 2021 ke 2022.
“Tahun 2018 ada 31 dispensasi. Tahun 2019 meningkat jadi 286 perkara. Kemudian pada 2020 ada 946 permohonan, meningkat pesat tahun 2021 dengan 1.028 perkara. Lalu menurun lagi tahun 2022 sebanyak 778 perkara,” terang Sanusi, Kamis (19/1/2023).
Dari sekian pemohon, kata Sanusi, mayoritas berasal dari perkampungan. Dominan antara lain dari Kecamatan Karangnunggal, Cikatomas, Cipatujah, Pagerageung dan Sodonghilir. Warga perkotaan juga ada, tetapi jumlahnya dapat terhitung jari.
Regulasi terkait pernikahan, sebelum ada perubahan, terdapat perbedaan syarat: untuk usia perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Sementara sejak terbit undang-undang perubahan jadi ada penyamaan; baik perempuan maupun laki-laki harus 19 tahun ke atas. Sejak ada perubahan regulasi itulah pemohon dispensasi menikah meningkat pesat.
Kata Sanusi lebih lanjut, para pemohon kebanyakan adalah orang tua calon pengantin. Pertimbangannya karena si anak sudah lama pacaran. Jadi, untuk menghindari perzinahan, mending menikahkannya.
Selain itu juga ada pertimbangan ekonomi. Menikahkan anak merupakan salah satu cara mengurangi beban orang tua, toh anaknya sudah tidak melanjutkan sekolah.
Sekalipun pemohon banyak, pada nyatanya tidak semua dapat terkabulkan. Pengadilan Agama tidak mengabulkan permohonan antara lain karena pemohon tidak memiliki KTP, Akta Kelahiran, data orang tua tidak jelas, dan karena belum memiliki pekerjaan.
“Kami mengabulkan permohonan kalau secara administratif sudah lengkap. Kalau belum punya KTP, bisa ketahuan usianya dari ijazah atau akta kelahiran. Terus calon perempuan memiliki surat keterangan sehat dari bidan dan keterangan penolakan dari KUA karena di bawah umur,” kata Sanusi.
Untuk prosedurnya sendiri, proses pengajuan permohonan paling cepat selama sepekan. Setelah itu melakukan registrasi hingga penetapan majelis hakim oleh Pengadilan Agama. Jangka waktunya sekitar setengah bulan. Sekitar satu minggu berikutnya baru penetapan masa persidangan hingga pengambilan keputusan.
“Pemohon rata-rata di bawah umur 19 tahun. Sebetulnya beban psikologis atau beban mental dan secara biologis alat reproduksinya belum siap menjadi ibu rumah tangga dan mengasuh anak. Tapi ada kekhawatiran hamil duluan juga,” tandas Sanusi.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv