KAPOL.ID — Satreskrim Polres Tasikmalaya telah selesai menyelidiki perkara dugaan seorang ibu yang menganiaya anak kandungnya. Hasilnya membuktikan dugaan tersebut, sehingga status seorang ibu tersebut menjadi tersangka.
Ibu itu berinisial R (25), tinggal di Desa Mandalahayu, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya. Satreskrim Polres Tasikmalaya menetapkannya sebagai tersangka pada Senin (13/2/2023).
Proses penyelidikan sendiri berlangsung sejak Satreskrim Polres Tasikmalaya mengamankannya, Sabtu (11/2/2023) malam. Selama itu pula perkara tersebut dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Baca Juga: Jadi Ini Motif Seorang Ibu di Salopa Lukai Anak Kandungnya?
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya, AIPTU Josner Ali mengemukakan bahwa keterangan para saksi dan barang bukti membuktikan R melakukan kekerasan. Itulah dasar bagi pihaknya menetapkan R sebagai tersangka.
“Kami sudah menetapkan ibu ini sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, beberapa saksi memang memberi keterangan bahwa pelaku R ini sering melakukan penganiayaan terhadap anaknya,” terang Josner, Senin (13/2/2023).
Adapun terkait penyebabnya, kata Josner, R memang memiliki sifat tempramen. Rasa kesal dan amarahnya mudah memuncak manakala menghadapi anaknya rewel. Apalagi kalau kejadiannya saat R sedang lelah sepulang mengamen.
Baca Juga: Tega, Seorang Ibu di Salopa Diduga Lukai Anak Kandungnya
“Saat melakukan penganiayaan, pelaku menggunakan alat seperti piring, sapu, kayu, dan memukulkan batang pegangan pisau ke jari anak. Untuk luka-luka si anak, kami sedang komunikasi dengan dokter yang melakukan visum. Nanti untuk detailnya kita tunggu hasil dari dokter, di RSUD SMC,” tambah Josner.
Proses selanjutnya adalah memproses R secara hukum. Untuk teknisnya sendiri, Josner mamastikan bahwa pihaknya tidak akan bekerja sendiri; melainkan akan melibatkan pihak lain yang terkait seperti UPTD PPA, KPAID dan P2TP2A.
“Kita memang perlu duduk bersama menyikapi kasus ini, untuk melakukan pendampingan baik terhadap pelaku, korban dan keluarganya. Kalau untuk si anak sekarang sudah aman di Rumah Ramah Anak di KPAID Kabupaten Tasikmalaya. Itu untuk penanganan terapi dan konseling pemulihan psikologis atau kesehatannya,” pungkas Josner.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv