KAPOL.ID – Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya membekuk WBK (41), seorang buruh harian lepas asal Kecamatan Karangnunggal, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, YN (14), yang telah berlangsung selama lebih dari dua tahun.
Tersangka tak berkutik saat diringkus polisi di kediamannya usai keluarga korban memberanikan diri membuat laporan resmi.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Ade Papa Rihi, membenarkan penangkapan tersangka penjahat kelamin tersebut. Penangkapan dilakukan usai pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban pada akhir September lalu.
”Tersangka WBK kami tangkap saat berada di kediamannya di Kecamatan Karangnunggal. Selanjutnya, yang bersangkutan langsung dibawa ke Polres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan,” tegas AKBP Ade Papa Rihi dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).
Berlangsung Sejak Korban Berusia 12 Tahun
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, perbuatan bejat tersangka sudah berlangsung sejak Januari 2024. Kala itu, korban masih berusia 12 tahun dan duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Aksi tak terpuji itu dilakukan WBK dengan memanfaatkan situasi saat korban sedang tertidur pulas di rumah. Dosa berantai tersebut terus berulang hingga Juli 2026.
Kapolres menjelaskan, selama dua tahun berada dalam cengkeraman sang ayah, korban hidup dalam kondisi sangat tertekan, takut, dan bingung untuk mengadu. Penderitaan YN makin memprihatinkan setelah ibu kandungnya meninggal dunia akibat sakit pada April 2026 lalu.
”Bahkan setelah ibu kandungnya meninggal dunia, tersangka masih tega mengulangi perbuatannya pada Juli 2026,” ungkap Ade.
Terbongkar Usai Korban Pindah Luar Kota
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, mengungkapkan bahwa kasus ini baru terkuak setelah keluarga besar sepakat memindahkan tempat tinggal YN ke luar kota pada pertengahan tahun ini untuk menenangkan diri usai ditinggal almarhumah ibunya.
Setelah merasa berada di lingkungan aman bersama kerabatnya, YN akhirnya berani membongkar rahasia kelam dan trauma mendalam yang dipendamnya selama ini.
Mendengar pengakuan jujur korban, pihak keluarga langsung mendatangi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Tasikmalaya untuk pendampingan psikologis, hingga akhirnya resmi melapor ke Polres Tasikmalaya pada 24 September 2026.
Dari hasil interogasi sementara, tersangka dalih tindakan bejatnya bermula dari ketidaksengajaan saat mengantar korban dan adiknya tidur, yang kemudian berlanjut menjadi tindakan berulang akibat dorongan hawa nafsu.
Atas perbuatan biadabnya, penyidik menjerat WBK dengan Pasal 415 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kejahatan terhadap kesusilaan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. (Adji Shg)









