KAPOL.ID –
Pelaku pembacokan yang menghabisi nyawa seorang pemuda di Kota Cimahi ditangani Satreskrim Polres Cimahi Polda Jabar.
Polisi menetapkan kelimanya sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan Muhammad Rizki Najmudin (21) tewas bersimbah darah.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo memberi acungan jempol kepada Kapolres Cimahi. Atas kesigapannya berhasil menangkap segerombolan pelaku pembacokan.
Seperti diketahui, korban tewas setelah dikeroyok di Gang H Arsad, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Minggu (5/2/2023) dini hari.
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan, para pelaku diamankan di lokasi persembunyian mereka di daerah Subang, Indramayu, dan Cirebon.
“Tim melakukan penangkapan terhadap 5 orang diduga pelaku di daerah Subang dan Indramayu,” ungkap Aldi saat Konfrensi Pers di Mako Polres Cimahi Polda Jabar, Kamis (16/2/2023).
Satreskrim Polres Cimahi Polda Jabar menetapkan 6 tersangka pengeroyokan. Diantaranya MFPU (19), NBR (19), MA (19), RFF (18) dan KAH (17). Sementara seorang tersangka AAS (17) dalam pengejaran polisi.
Polisi juga menembak MFPU lantaran mencoba melawan petugas dan melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
Korban dianiaya pelaku secara bersama-sama menggunakan senjata tajam, stik baseball, batu, dan tangan kosong.
Mereka menyasar korban saat korban turun dari angkutan umum hendak pulang ke rumah.
“Kemudian para pelaku menganiaya korban secara bersama-sama. Ada yang menggunakan batu, stik baseball, pisau lipat, ada yang menggunakan tangan. Intinya secara bersama-sama mengeroyok korban,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dari hasil otopsi korban mengalami luka di bagian kepala. Kemudian luka tusuk di bagian punggung yang tembus ke paru-paru.
Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Cimahi menjerat para anggota geng motor Moonraker ini dengan pasal berlapis.
Yakni pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dan pasal 170 Ayat 2 ke 3e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.***











