KAPOL.ID — Di Kabupaten Tasikmalaya terdapat lebih dari 500 koperasi. Namun pandemi Covid-19 membuat lebih dari setengahnya mengalami kemandekan.
Sekdis Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya; Yayah Wahyuningsih mengemukakan bahwa kemandekan tersebut terlihat dari jumlah koperasi yang melakukan rapat anggota tahunan (RAT). Tahun lalu saja jumlahnya tidak mencapai 200 koperasi yang melakukan RAT.
“Tahun kemarin yang sudah RAT itu hanya 109 koperasi. Kalau jumlahnya koperasi keseluruhan yang tercover oleh kami itu asalnya 500 lebih. Karena karena kemarin ada Covi-19, jadi yang aktif itu 235 koperasi,” terang Yayah, Kamis (9/3/2023).
Sementara untuk tahun ini, lanjut Yayah, setiap koperasi berangsur masih dalam proses RAT. Dalam sehari ada antara dua sampai tiga koperasi yang melakukan RAT. Dari 235 koperasi yang masih aktif, lebih dari 100 koperasi di antaranya susah melakukan RAT.
“Mudah-mudahan dari yang 235 koperasi itu semua melakukan RAT. Karena salah satu ciri koperasi yang sehat dan maju itu melakukan RAT. Kami terus melakukan sosialisasi itu ke setiap koperasi,” tambah Yayah.
Proses RAT sendiri bisa dilakukan antara Januari hingga Juni. Sekalipun demikian, Yayah menekankan bahwa untuk tahun ini ada toleransi. Mengingat Ramadan bertepatan dengan sebelum Juni, pihaknya memaklumi jika ada koperasi yang melakukan RAT setelah Juni.
Pada prinsipnya, keringanan tersebut berlaku bagi koperasi yang memang mengalami kendala. Yang penting dalam setahun setiap koperasi bisa mempertanggung jawabkan kepada anggotanya.
Besar Manfaatnya
Yayah mengonfirmasi bahwa minimnya koperasi yang melakukan RAT tahun lalu karena mengalami kemandekan akibat Covid-19. Dinas pun terus memberi dukungan dan pengertian bahwa melakukan RAT sudah menjadi kewajiban.
Bahkan, kata Yayah, koperasi itu sangat besar manfaatnya. Karena koperasi menjadi salah satu soko perekonomian. Di mana dana yang berputar adalah dari anggota untuk anggota.
“Jadi meskipun ada simpanan atau pinjaman dengan suku bunga, tapi itu akan kembali lagi ke anggota; baik dalam bentuk uang saku, uang duduk, dan SHU. Misalnya saya pinjam, jadi SHU-nya gede, berbeda dengan yang tidak pinjam,” tandas Yayah.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv